Halaman

Rabu, 24 April 2013

Kasus Penolakan Bacaleg PKPI Dilaporkan ke DPP








kediri - pengurus dpc pkpi kabupaten kediri telah melaporkan kasus penolakan bacaleg pkpi kepada pengurus dpd pkpi jatim dan dpp pkpi.
tindaklanjut kasus itu masih menunggu instruksi dari pengurus pusat.
"kami memang terlambat tapi hanya 10 menit.
tapi masak terlambat sedikit saja langsung dilarang daftar," ungkap bambang sapto aji, ketua dpc pkpi kabupaten kediri kepada surya.
co.
id, selasa (23/4/2013).
menyusul penolakan itu bambang telah mendatangi kantor kpu kabupaten kediri untuk mendapatkan toleransi.
hanya saja kpu tetap bersikeras menolak pendaftaran 45 bacaleg pkpi.
"kami merasa dizalimi kpu," ungkapnya.
meski begitu bambang mengaku yang bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut.
"kalau dicari siapa yang salah, saya memang salah dan yang bertanggung jawab.
tapi hanya terlambat 10 menit saja jadi persoalan," tandasnya.
terkait langkah selanjutnya masih menunggu koordinasi dengan pengurus dpd pkpi jatim dan dpp pkpi.
"tindaklanjut masalah ini kami menunggu instruksi dari pusat," tambahnya.
sementara sapto andaru, anggota kpu kabupaten kediri menegaskan, penolakan bacaleg pkpi sudah final.
sehingga kpu tidak akan memproses verifikasi bacaleg pkpi karena memang tidak data nama bacaleg yang dapat diproses.
sapto juga menjelaskan kepada pengurus pkpi terkait penolakan akibat keterlambatan dalam mendaftarkan bacalegnya.
"waktu pendaftaran mulai jam 8.
00 pagi hingga jam 16.
00 sore, sedangkan pengurus pkpi datang pukul 16.
13 wib," jelasnya.
dengan ditolaknya bacaleg pkpi, kpu kabupaten kediri hanya memproses verifikasi dari 11 bacaleg parpol yang telah mendaftar.
diberitakan sebelumnya, kpu kabupaten kediri menolak pendaftaran bacaleg pkpi karena terlambat mendaftar 13 menit.
rombongan pengurus pkpi tiba di kantor kpu pukul 16.
13 wib, dari jadwal penutupan pukul 16.
00 wib.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.