Halaman

Selasa, 30 April 2013

DPRD Surabaya Harus Pilih Plt Ketua Guna Menyelesaikan Kemelut








surabaya - fraksi partai keadilan sejahtera (fpks) menawarkan opsi pemilihan ketua sementara (plt) melalui rapat pimpinan (rapim) dalam menyelesaikan kemelut dprd surabaya.
hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2010 pasal 42 ayat 4 yang merupakan hasil telaah setelah utusan fpks terdiri dari reni astuti, tri setyo puruwito, dan alfan khusaeri bertemu dengan direktur fasilitasi, kdh, dprd dan hal kemendagri, dodi riyatmadji.
"artinya, hasil yang didapat dari konsultasi kepada kemendagri sejalan dengan apa yang dilakukan pks selama ini.
harus ada ketua sementara sebelum pelantikan ketua baru," kata reni astuti, anggota fraksi pks dprd surabaya, senin malam (29/4/2013).
menurut reni, dari rapat pimpinan dprd kemudian akan dilakukan sidang tahapan berikutnya menuju proses pergantian ketua dprd.
dengan langkah tersebut dprd tidak menyalahi prosedur dengan landasan hukum yang jelas.
"tentunya langkah hasil konsultasi itu sebagai upaya mengawal sk gubernur jatim tanpa melanggar aturan dan mekanisme yang ada," ucap reni.
reni menambahkan,  setelah melakukan konsultasi serta landasan hukum yang kuat maka sudah tidak ada alasan buat pimpinan dewan untuk menunda sebuah tahapan dalam mengawal sk gubernur tentang paw wishnu wardhana dan agus santoso.
 hal itu bisa sebagai jalan keluar agar lembaga wakil rakyat tidak mati suri akibat polemik berkepanjangan, sehingga banyak kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat tertunda.
"pemilihan ketua sementara itu harus segera ditentukan agar lembaga legislatif bisa berjalan demi kepentingan masyarakat," tutur reni.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.