Halaman

Sabtu, 13 April 2013

Curi Ponsel Diancam Tujuh Tahun Penjara








gresik- hendrik istarwandi (31), warga jl endrosono rt 2, rw 03, kelurahan wonokromo, kecamatan semampir, surabaya, harus mendekam dibalik jeruji penjara polres gresik karena diancam tujuh tahun penjara, akibat ulahnya mencuri di kos-kosan, kelurahan indro, keccamatan kebomas, jumat (12/4/2013).
aksi nekat handrik tersebut alasannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, sebab pekerjaan sebagai kuli bangunan tidak mencukupi.
"hanya untuk mencukupi kebutuhan hidup.
anak satu umur 11 tahun dan istri hanya ibu rumah tangga," kata hendrik di hadapan penyidik polres gresik, jumat (12/4/2013).
akibat ulahnya, hendrik harus mendekam di sel tahanan polres gresik untuk menunggu proses hukuman.
"tersangka dijerat pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) dengan ancaman penjara tujuh tahun," kata iptu arif rasyidi, kabiro reskrim polres gresik, di mapolres gresik.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.