Halaman

Rabu, 17 April 2013

Bos Raihan Jewellery Bakal Pra-Peradilankan Polda Jatim








surabaya - selain bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan, presiden direktur pt raihan jewellery muhammad azhari melalui kuasa hukumnya fadlilah hutri lubis juga mengaku bakal menggugat praperadilan.
"kami akan menggugat praperadilan atas penahanan terhadap pak azhari oleh polda jatim.
rencananya, gugatan itu bakal kita layangkan minggu depan," kata fadlilah hutri lubis kepada wartawan di mapolda jatim, selasa (16/4/2013).
menurutnya, sudah ada sejumlah bukti untuk melakukan praperadilan itu.
salah satunya, kasus tersebut masih sumir untuk diarahkan ke pidana.
bahkan, ia merasa bahwa perkara ini lebih tepat jika masuk ranah perdata.
"ada jual beli dengan kontrak antara raihan jewellery dengan para nasabah.
selain itu, jika ada fisik barang yang dijual," dalihnya.
"bahkan, sejak terjadi gagal bayar hingga sekarang ini.
pihak raihan terus berupaya melakukan upaya pelunasan dengan cara menjual aset-asetnya dan upaya pelunasan dari hasil operasilan batu bara pt raihan bumi mandiri energy," sambung fadlilah.
menanggapi rencana pengajuan penangguhan penahanan dan gugatan pra peradilan tersebut, kabid humas polda jatim kombes pol hilman thayib mengaku mempersilahkan karena semua itu merupakan hak dari tersangka.
"mau gugat atau mau meminta penangguhan penahanan itu sah-sah saja.
jadi, kita persilahkan.
namun, semua tetap harus melalui prosedur yang ada," jawab hilman thayib.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.