Halaman

Minggu, 19 Mei 2013

Salahi Aturan, Dewan Akan Panggil Pengembang Tempati Lahan Konservasi








surabaya - komisi c dprd surabaya akan memanggil sejumlah pengusaha properti yang diduga menempati kawasan lahan konservasi hutan.
pasalnya, diduga izin dari pembangunan hunian di kawasan lahan hutan mangrove di wilayah wonorejo kecamatan rungkut tersebut menyalahi dan melanggar aturan.
"kami heran juga dengan pemberian izin pendirian perumahan itu, padahal jelas lahan perumahan itu berada di kawasan hutan mangrove," kata sachiroel alim anwar, ketua komisi c dprd surabaya, minggu (19/5/2013).
dijelaskan alim, pemkot surabaya sendiri sekarang ini tidak bisa memberi jawaban atas dikeluarkannya izin pembangunan perumahan di kawasan lahan konservasi.
ini dikarenakan izin tersebut keluar pada saat kepemimpinan wali kota terdahulu.
"ini yang akan kami coba telusuri dengan meminta keterangan pengembang perumahan bersangkutan," ucap alim.
jika nantinya dalam penelusuran ada pelanggaran aturan, dikatakan alim, pihaknya tidak segan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin perumahan tersebut.
karena bagaimanapun, warga pembeli rumah di perumahan yang menempati  lahan konservasi tidak mengetahui status tanahnya.
akibatnya izin mendirikan bangunan (imb) tidak bisa dikeluarkan pemkot surabaya.
dan nantinya, pengembang perumahan bisa cuci tangan dengan menyalahkan pemkot yang tidak mengeluarkan imb.
"apabila hal seperti itu terjadi tentu itu sama artinya mengadu domba antara warga dan pemkot.
ini yang tidak boleh terjadi dan harus bisa diselesaikan sebelum semakin runyam persoalannya," tutur alim.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.