Halaman

Minggu, 19 Mei 2013

Penangkapan Upaya Paksa








jakarta - kepolisian negara republik indonesia (polri) mengatakan, penangkapan aiptu ls anggota polres sorong, papua, merupakan upaya paksa karena diketahui yang bersangkutan berada di jakarta.
     "sebelumnya dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik di papua, tapi yang bersangkutan belum berkesempatan hadir dan diketahui berada di jakarta, sehingga proses dilakukan secara tuntas perlu dilakukan pemeriksaan pada malam hari ini," kata kepala biro penerangan masyarakat (karo penmas) divisi hubungan masyarakat (humas) polri, brigjen pol boy rafli amar di jakarta, sabtu (18/5/2013) malam.
     sebagaimana acara hukum pidana tersebut terkait pelanggaran, penyidikan dilakukan 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan administrasi penyidikan serta melengkapi alat bukti yang diperlukan, katanya.
     "paling lambat besok petang tentang informasi penahanan.
 upaya itu pertama pemanggilan,  penggeledahan, penyitaan, penahanan itu upaya paksa," kata boy.
     ls ditangkap di kompleks perguruan tinggi ilmu kepolisian (ptik) di jalan tirtayasa, jakarta selatan, sabtu sekitar pukul 20.
00 wib oleh tim penyidik badan reserse dan kriminal (bareskrim) bersama polda papua, katanya.
      "penangkapan dilakukan di kompleks ptik, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di bareskrim polri.
 hal ini terkait dengan proses penyidikan yang sudah berjalan terkait dugaan transaksi mencurigakan, penimbunan bahan bakar minyak (bbm) dan juga aktivitas pembalakan liar yang dilakukan perusahaan swasta pt saw dan pt rotua," kata boy.
     dua perusahaan itu  diduga kuat terkait dengan aiptu ls.
 semua masih dalam proses pembuktian.
 paling lambat esok petang diketahui informasi penahanan ls, katanya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.