Halaman

Jumat, 17 Mei 2013

Keputusan DKPP Tidak Pengaruhi Hasil PIlkada Bondowoso








jember -  ketua asosiasi pengajar hukum acara mahkamah konstitusi yang juga dekan fakultas hukum (fh) universitas jember (unej) widodo ektjahjana mengatakan  keputusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) tidak mempengaruhi hasil pilkada bondowoso.
widodo yang ditemui di ruang kerjanya di fh unej, jumat(17/5/2013) mengatakan yang bisa menganulir hasil pilkada lalu adalah pengadilan apakah mahkamah konstitusi atau pengadilan tata usaha negara (ptun).
"atau pihak kpu sendiri yang menganulir keputusan itu," ujar widodo.
dkpp bukanlah lembaga peradilan, imbuhnya.
karenanya keputusannya tidak bersifat yudisial.
dkpp dalam penyelenggaraan pemilu, menjadi wasit etika para penyelenggara pemilu.
"dalam kasus ini dkpp melihat ada pelanggaran kode etik oleh penyelenggara, itu saja.
dan mereka bisa mengambil keputusan pemecatan itu, namun tidak mempengaruhi atau membatalkan hasil pilkada," tegasnya.
pelanggaran etika dalam penyelenggaraan pilkada antara lain kpu tidak netral atau menerima gratifikasi.
hasil pilkada bondowoso, lanjut widodo, bisa digugat oleh pasangan calon yang maju dalam pilkada.
namun dalam yurisprudensi di mk, calon yang gagal maju dalam proses verifikasi juga bisa mengajukan gugatan.
yurisprudensi ini berdasarkan keputusan mk ketika menyidangkan gugatan pilkada jayapura.
"namun jangka waktunya memang hanya tiga hari kerja setelah masa penetapan hasil pilkada oleh kpu," imbuhnya.
oleh karena itu, selama belum ada keputusan pengadilan yang menganulir penetapan kpu itu maka, hasil pilkada masih sama seperti yang ditetapkan yakni pasangan aminsaid husni - salwa arifin memenangi pilkada yang digelar 6 mei lalu.
sementara itu, kuasa hukum pasangan haris son haji - harimas, sido gatot mengatakan hasil dkpp ini akan diajukan dalam gugatan pasangan itu ke mk.
ia menuturkan gugatan sudah didaftarkan ke mk, selasa (14/5/2013) lalu.
"keputusan dkpp akan kami bawa sebagai salah satu bukti kalau pilkada bondowoso tidak demokratis.
kami menuntut pilkada ulang," ujarnya.
haris son haji - harimas mengadu ke dkpp atas dugaan pelanggaran etika kpu bondowoso yang hasilnya dibacakan kamis (16/5/2013) lalu.
pasangan ini tidak bisa maju karena tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan kepala daerah.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.