Halaman

Sabtu, 18 Mei 2013

Kejati Hentikan Kasus Bank Mandiri








surabaya - kejati jatim akhirnya menghentikan penyidikan dan pengusutan, kasus dugaan kredit beragunan fiktif sebesar rp 8 miliar di bank mandiri, karena  jatuh tempo kredit masih tahun 2017 sehingga belum ada kerugian negara.
kasi penyidikan pidana khusus (pidsus) kejati jatim, rohmadi menjelaskan, pihaknya tak menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu.
"kami memang menghentikan penyidikan kasus ini," jelasnya pada wartawan di kejati jatim, jumat (17/6/2013).
diungkapkan, penyidikan itu berawal dari laporan ada kredit macet yang tak ditagih walaupun sudah jatuh tempo di bank mandiri.
saat melakukan penyelidikan, jaksa menemukan indikasi tindak pidana.
untuk itulah, kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"kami kesulitan membuktikan dugaan kredit macet itu, karena peminjam dan bank selalu memperbarui kredit dan baru jatuh tempo pada 2017," bebernya.
dia mengakui, jika mengacu pada kredit pertama, maka jatuh temponya sudah sejak 2008 lalu.
namun, karena selalu diperbarui, maka jatuh tempo pelunasan itu mundur.
lepas dari bukti ini, penyidik mengaku punya bahan penyidikan lain.
yaitu, kredit itu diajukan dengan agunan berupa lahan yang fiktif.
ini kemudian didalami sampai akhirnya menemukan titik terang.
yaitu, lahan yang dijadikan agunan ternyata menjadi obyek sengketa.
karena itulah, penyidik merasa yakin ada indikasi penyimpangan.
setelah didalami, kasus itu akhirnya disidangkan di pengadilan negeri (pn) surabaya.
namun di akhir sidang, majelis hakim memutuskan bahwa lahan itu memang milik pemohon kredit.
putusan itu akhirnya membantah temuan penyidik bahwa ada agunan fiktif.
"mau tidak mau, indikasi agunan fiktif terpatahkan.
apalagi dikuatkan putusan hakim," tegasnya.
kasi penerangan hukum kejati jatim muljono menambahkan, dengan penghentian kasus itu maka otomatis status itu dicabut.
"otomatis status tersangka dicabut," pungkasnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.