Halaman

Kamis, 16 Mei 2013

Juni, WW Cabut Gugatan di PN Surabaya








surabaya - pencabutan gugatan wisnu wardhana (ww) terkait sk gubernur jatim di ptun rupanya menular di pengadilan negeri (pn) surabaya.
hal ini terlihat dengan adanya rencana pencabutan gugatan saat persidangan, juni nanti.
pengacara ww, andry ermawan menjelaskan, dalam gugatan perdata di pn surabaya, pihaknya sebenarnya menunggu surat panggilan dari tergugat.
adapun tergugat adalah dpp partai demokrat dan dprd kota surabaya.
"sesuai penjelasan dari hakim, maka sidang akan dihelat 4 juni mendatang," jelasnya menjawab kamis (16/5/2013).
namun, ketika proses gugatan perdata di pn sedang berjalan, ternyata kliennya berkehendak lain.
ww memilih mencabut gugatan di ptun dan ini sempat mengejutkannya.
"ya mau bagaimana lagi kalau klien meminta demikian," tuturnya.
makanya, ketika pencabutan gugatan di ptun tuntas, maka pihaknya juga akan melakukan hal serupa di pn.
bedanya, kalau di ptun proses pencabutan dilakukan setelah sidang digelar, sedangkan di pn akan dicabut ketika sidang
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.