Halaman

Minggu, 19 Mei 2013

Fungsi Polisi dan Jaksa Berkurang








surabaya -  ruu kuhap akan mengalihkan fungsi polisi dan jaksa dalam melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan terhadap tersangka kepada hakim pemeriksa pendahuluan atau hakim komisaris.
"hakim ini yang diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan serta wewenang lain yang diberikan uu," urai ketua asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r djemat dalam seminar ruu kuhap ditinjau dari segi integrated criminal justice syistem yang dihelat di ballroom gedung srijaya, sabtu (18/5/2013).
keberadaan hakim pemeriksa pendahuluan itu ada pada beberapa pasal dalam ruu kuhap yang saat ini ada dpr ri, disamping itu, juga diberi wewenang menilai tahap penangkapan hingga penyadapan percakapan telepon.
pada ruu kuhap, kewenangan menahan tersangka dalam penyidikan paling lama diberikan selama lima hari dan bisa diperpanjang lima hari lagi oleh jaksa penuntut umum (jpu).
jika masa penahanan habis, penyidik mengajukan permohonan tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan kepada jpu.
hakim pemeriksa pendahuluan bisa memperpanjang masa penahanan selama 20 hari dan perpanjangan itu disampaikan kepada tersangka.
"hakim juga bisa memutuskan apakah tersangka bisa ditahan apa tidak, misalkan polisi, jaksa ataupun advokat bisa mengajukan permohonan seorang tersangka misal dalam keadaan hamil atau lumpuh.
maka hakim pemeriksa yang akan memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak," paparnya.
sedangkan hakim pemeriksa pendahuluan, tugasnya berbeda dengan hakim praperadilan karena bebas dari tugas mengadili semua perkara atau yang berhubungan dengan tugas pengadilan negeri.
"hakim pemeriksa pendahuluan tak berkantor di pengadilan, tetapi di dekat rumah tahanan negara.
dia menjalankan tugas karena jabatannya seorang diri dan penetapan atau putusan hakim pemeriksa pendahuluan tak dapat diajukan banding atau kasasi," urainya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.