Halaman

Selasa, 09 April 2013

Sidang Pembunuh Polisi Ricuh




Sidang Pembunuh Polisi Ricuh
Sidang Pembunuh Polisi Ricuh





blitar - sidang perdana kasus pembunuhan briptu prayoga ardi, anggota polsek sanan wetan, di pn blitar, berlangsung ricuh, senin (8/4/2013).
akibatnya, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim ahmad ardianda sh, hanya berlangsung sekitar lima menit.
ricuhnya sidang karena diwarnai ulah emosi supriadi (47), paman yoga, yang mendadak emosi saat melihat muad, terdakwa, berjalan keluar dari tahanan sementara pn memasuki ruang sidang.
supriadi, yang semula duduk di ruang tunggu berusaha mengejar terdakwa.
beruntung, kompol totok widiarto, kapolsek sanan wetan, yang berada di dekatnya langsung menghadang supriadi.
akibatnya, pria yang tinggal di desa sukosewu, kecamatan gandusari ini gagal mendekati muad.
akhirnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jpu, slamet harianto sh ini hanya berlangsung 5 menit.
jpu sempat menyatakan muad didakwa dengan pasal berlapis pasal 354, 340, 351, 338, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.
"agendanya pemeriksaan saksi," kata ketua majelis hakim.
usai sidang, ninik dwi karmini (54), ibu korban yang semula menyaksikan jalannya sidang dengan duduk di ruang sidang, tiba-tiba berusaha mengejar terdakwa muad.
karena gagal mendekati terdakwa, perempuan berjilbab ini meluapkan emosinya dengan memaki terdakwa.
"kamu itu guru ngaji tapi kelakuannya kok seperti itu.
kamu yang menjadikan cucu saya jadi yatim," ujarnya.
tak puas memaki jarak jauh, dengan didampingi suaminya, rudianto dan tribanun (48), adik iparnya, ninik berhasik mendekati sel tahanan sementara pn dimana muad diamankan.
di depan sel, ninik kembali memaki-maki muad.
entah apa yang terjadi, tiba-tiba ninik terlihat jatuh pingsan.
keluarganya kemudian membopong tubuhnya ke teras musala pn hingga akhirnya ninik sadar.
"saya teringat terus peristiwa pembunuhan anak saya.
saya minta muad dihukum seadil-adilnya dan bila perlu dihukum mati karena telah menghilangkan nyawa anak saya," tegasnya.
seperti diketahui, pembunuhan pada malam pergantian tahun baru 2012 ini diduga bermotif asmara.
alm yoga dibunuh m muad (31), karena diduga atas suruhan r, mantan atasan yoga, yang kini masih mendekam di lp.
saat menghabisi yoga, muad mengajak m zaini.
zaini sendiri kini sudah bebas setelah menjalani hukuman 9 bulan.
saat m zaini keluar sel, muad baru tertangkap di sebuah pesantren di probolinggo.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.