Halaman

Jumat, 05 April 2013

Lima Parpol Disorot Panwaslu Tuban








suryaonline, tuban - panitia pengawas pemilu kabupaten tuban mengklaim ada lima partai politik yang melanggar aturan kampanye.
partai politik (parpol) itu adalah partai keadilan sejahtera, partai demokrasi indonesia perjuangan, partai demokrat, gerindra dan golkar yang semuanya cabang tuban.
"berdasarkan rapat pleno, lima partai politik ini melanggar aturan terkait alat peraga kampanye," tegas budi hari utomo dari divisi pengawasan panwaskab, jumat (5/3/2013).
ia menjelaskan pelanggaran tersebut seperti pemasangan spanduk atau banner di pohon, serta lokasi pemasangannya di tempat-tempat terlarang.
"berdasarkan temuan ini kami melapor ke kpu (komisi pemilihan umum) tuban agar ada tindakan," kata budi.
budi menjelaskan hasil rapat pleno ini sudah dikirim pada komisi pemilihan umum (kpu) kabupaten tuban, kamis (04/03/2013).
ia berharap setelah setelah hasil rapat tersebut dikirim ada teguran atau sanksi yang diberikan oleh kpu kabupaten tuban.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.