kediri - tim satreskoba polres kediri kota mengamankan tersangka galuh dwi wantono (28) warga jl sultan agung gang sekkel, kota kediri.
tersangka ditangkap karena kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu poket narkoba sabu-sabu dengan berat 0,35 gram.
pelaku diamankan dari tkp jl panglima sudirman, kota kediri.
kasubag humas polres kediri kota akp surono menyebutkan, tersangka karyawan salah satu perusahaan swasta di kota kediri telah lama menjadi incaran polisi.
tersangka galuh kini ditahan di rutan polres kediri kota bakal dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu no 35/2009 tentang narkotika.
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.