Halaman

Sabtu, 26 April 2014

Kejati Periksa Kejari Tanjung Perak Senin Depan









surya online, surabaya – kasus kaburnya agung prasetya, tahanan kerjari tanjung perak, akan berbuntut.
hal itu terkait pengawas kejati jatim berencana memeriksa kejari tanjung perak pada senin depan (28/4/2014).

asisten pengawas (aswas) kejati jatim arif mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana prosedur keamanan yang dilakukan kejari tanjung perak saat itu hingga tahanannya melarikan diri.

“jika memang sudah sesuai standar operasional prosedur (sop), kejari tanjung perak tentu tidak akan ditindaklanjuti lagi,” ujarnya saat ditemui di kantor kejati jatim, jumat (25/4/2014).

pemeriksaan nanti, kata arif, akan melewati beberapa tahap.
di antaranya tahap klasifikasi dan tahap pemeriksaan fungsional.

“dari tahapan tersebutlah kami bisa mengambil kesimpulan apakah sudah sesuai sop atau tidak,” tambahnya.

selain akan memeriksa kejari tanjung perak, kejati jatim juga akan memeriksa kasi pidum, jaksa penuntut umum (jpu) yang menangani kasus agung, dan petugas keamanan yang membawa agung ke pn surabaya.

“jika nanti terbukti ada kelalaian dari pihak-pihak tersebut pasti akan ada sanksi.
namun, sanksi apa yang akan diberikan, itu tergantung dari hasil pemeriksaan,” tandas arif.

dihubungi secara terpisah, asisten pidana umum (aspidum) kejati jatim andi m taufik menjelaskan  untuk mengetahui kronologis pasti bagaimana agung prasetya bisa kabur,pihaknya akan meminta keterangan dari keluarga agung dan tahanan lain yang satu mobil dengannya.

“pokoknya, semua (keluarga dan tahanan lain) akan kami periksa,” tegasnya.

tahanan kejari tanjung perak agung prasetya melarikan diri saat akan diangkut dengan mobil tahanan dari rutan mendaeng ke pn surabaya.

informasinya ia bisa kabur lantaran pintu mobil tahanan belum dikunci.
hingga kini agung dinyatakan buron.
(aflahul abidin/mg1)



terkait#tahanan kerjari tanjung perak kabur, surabaya


editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.