Halaman

Senin, 28 April 2014

Para Mantan Terpidana Sapi Kereman Pekan Ini Luruk Polda dan Kejati




Para Mantan Terpidana Sapi Kereman Pekan Ini Luruk Polda dan Kejati
Para Mantan Terpidana Sapi Kereman Pekan Ini Luruk Polda dan Kejati






surya online, ponorogo - sekitar 7 mantan terpidana kasus sapi kereman (penggemukan sapi) tahun 2001 bakal mendatangi polda jatim dan kejaksaan tinggi (kejati) jatim di surabaya pekan ini.
para mantan narapidana itu, akan mempertanyakan soal kasus yang diduga mandeg di tengah jalan itu.
apalagi, 14 dari 21 tersangka sampai sekarang masih melenggan bebas dan seorang diantaranya diduga bakal lolos menjadi anggota dprd kabupaten ponorogo.
"kami sebagai mantan terpidana merasa tidak ada keadilan dalam kasus ini.
karena dari 21 tersangka hanya 7 orang yang diproses hukum dan dijatuhi hukuman pidana sampai kami bebas.
belasan tersangka lain masih bebas melenggang, meski dulunya satu tahanan dengan kami," ujar mantan terpidana kasus sapi kereman tahun 2001, edi supriyono kepada surya, senin (28/4/2014).
sementara ketua lsm pekat indonesia bersatu (pib), bandi menjelaskan pihaknya akan mendampingi para mantan terpidana kasus sapi kereman untuk menagih keadilan ke polda dan kejati jatim pekan ini.
"kami dalam minggu ini akan segera merapat dan langsung menghadap ke polda dan kejati.
ada apa kasus ini, kok sampai sakarang belum ada sidang kembali bagi belasan tersangka lainnya," tegasnya.
sebelum menuju polda dan kejati jatim, kata bandi pihaknya bersama sejumlah lsm lainnya akan mempersiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk dibawa ke polda dan kejati jatim.
data itu, akan mendukung proses hukum, bagi para tersangka lainnya yang belum disidangkan itu.
"bagi kami, kasus ini jelas tidak adil.
karena hanya tujuh orang yang disidangkan dan dihukum.
sisanya masih bebas.
apalagi, diduga seorang tersangka saat ini lolos jadi anggota dprd ponorogo dalam pemilihan umum legislatif (pileg) 9 april 2014 kemarin.
bagaimana kalau anggota dewannya orang yang masih bermasalah hukum," pungkasnya.
diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan terpidana kasus korupsi bantuan sapi kereman (penggemukan sapi) tahun 2001 yang ditangani tim penyidik polda jatim menuding kasus korupsi dengan tersangka 21 orang ini mandeg.
hal ini dibuktikan dengan masih melenggang bebasnya, sebanyak 14 tersangka dalam kasus ini.
padahal, sebanyak 7 tersangka sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jawa timur di surabaya.
bahkan, sebanyak tujuh terdakwa yang sudah divonis bersalah itu, kini sudah memasuki masa bebas dari penahanan.
ketujuh mantan terpidana kasus korupsi sapi kereman itu di antaranya edi supriyono, budi widoyo, indra nurcahyo, rudi nurdiyanto, soimun dan paryono.
sedangkan sisanya yang belum dilimpahkan dalam perkara persidangan diantaranya adalah dwi agus p, ubail dan komaruddin cs.
sedangkan nilai bantuan hibah sapi kereman saat itu senilai rp 250 juta per paket dengan kemampuan per kelompok tani dapat mendapatkan maksimal 2 paket bantuan sapi kereman.




terkait#sapi kereman, terpidana

baca juga



buru dr bagoes, kejari surabaya koordinasi lintas kejari


jenasah dua terpidana mati diterbangkan ke palembang


tiga terpidana mati dieksekusi di nusakambangan


sejumlah pejabat polda jateng ke nusakambangan diduga terkait eksekusi terpidana mati


empat terpidana korupsi belum dieksekusi kejari sidoarjo





penulis: sudarmawan

editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.