surya online, surabaya - kasus pengeroyokan suporter persebaya 1927 membuat tiga terdakwa akan segera masuk penjara karena dalam sidang, ketiga terdakwa menerima divonis enam bulan penjara di pn surabaya (28/4/2014).
ketiga terdakwa yakni weco wijaya (26), warga jl klampis ngasem, santara dwi hariyanto (21), tinggal di jl jagir wonokromo dan ichsan maulana syahputra (21), warga jalan simo yang disidang terpisah.
terdakwa weco dan santara digabungkan menjadi satu berkas dengan majelis hakim yang diketuai wahyono, sedangkan kasus terdakwa ichsan, diketuai majelis hakim ekowati hari wahyuni.
"dalam pertimbangan kami, pasal 170 ayat kuhp telah terbukti sehingga terdakwa dihukum enam bulan," jelas hakim wahyono dalam sidang, senin (28/4/2014).
majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
yang memberatkan, tindakan para terdakwa memang membuat luka korban dan meresahkan masyarakat.
sedangkan yang meringankan, para terdakwa masih muda, sopan dan belum pernah dihukum.
"terdakwa juga menyesali perbuatannya," jelasnya.
usai vonis dibacakan, ketiga terdakwa sempat konsultasi dengan penasehat hukumnya, hm gasman gazali.
kemudian, ketiga terdakwa sepakat untuk menerima vonis itu.
"terdakwa menerima vonis karena mereka sudah menjalani masa tahanan selama empat bulan, sehingga tersisa dua bulan.
lagipula, kalau mengajukan banding, prosesnya sangat lama sehingga kami menerima vonis itu," katanya.
untuk diketahui, perkara ini berawal dari kejadian penggeroyokan yang dilakukan para terdakwa anggota bonek yss (pendukung persebaya isl) karena kesalahpahaman antar dua kubu, yang terjadi pada akhir desember 2013.
andika wahyu nugroho (18), fathkurrozi (21) dan joko susilo (24), para korban penggeroyokan, sekaligus anggota bonek persebaya 1927, dituding merusak beberapa baliho yang dipasang bonek yss di beberapa titik ruas jalan.
terkait#bonek, divonis, 6 bulan
baca juga
barbie sapa pengunjung mal
persebaya berharap laga tunda digeber sebelum puasa
silvio berlusconi divonis tujuh tahun penjara
persebaya du gantungkan harapan pada boumsong
divonis 10 tahun penjara, wna china nangis sesenggukan
penulis: sudharma adi
editor: wahjoe harjanto
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.