Halaman

Selasa, 29 April 2014

Kejari Temukan Pungli Nikah Hingga Rp 1 juta









surya online, magetan - terungkapnya pungutan liar (pungli) yang membonceng biaya nikah di balai nikah (kua) di wilayah kabupaten magetan, juga ditemukan tim kejaksaan negeri (kejari) kabupaten magetan.
bahkan besarnya pungli yang ditemukan tim kejari itu mencapai rp 1 juta.
"hasil penyelidikan tim kejari, pungli yang membonceng biaya nikah resmi itu benar.
bahkan kejari akhir-akhir ini banyak menerima laporan masyarakat itu,"kata humas kejari kabupaten magetan ali munip seusai pertemuan dengan pembantu penjabat pencatat nikah (p3n) se-kabupaten di kecamatan ngariboyo, selasa (29/4/2014).
namun, lanjut ali munip, laporan yang dibuat masyarakat itu masih lisan, dan ada beberapa tertulis namun belum resmi karena tanpa menyertakan barang bukti yang dimiliki.
"menurut warga, diluar biaya nikah resmi rp 30 ribu, yang berupa pungli besarnya antara rp 500 ribu - rp 1 juta,"jelas kepala seksi pidana umum (kasi pidum) ini.
dikatakan ali munip, sesuai peraturan pemerintah (pp) nomor 47 tahun 2004, tarif nikah yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (pnpb) sebesar rp 30 ribu.
"biaya nikah sebesar rp 500 ribu itu termasuk biaya resmi rp 30 ribu,"ujarnya.
biaya sebesar itu yang ditarik p3n dibayar di balai nikah (kua) dan menurut sejumlah p3n diketahui kua setempat.
"tapi data itu belum bisa dibuktikan dengan alat bukti yang kuat, bahkan laporan itu baru lisan,"kata ali munip.
meski begitu, kejari kabupaten magetan mengancam kalau sampai pungli yang membonceng biaya nikah resmi itu terbukti, oknum kua yang terlibat akan dijerat dengan undang undang nomor 31 tahun 1999 junto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"korupsi bukan saja yang merugikan negara, tapi juga pungli, gratifikasi, dan suap.
karena itu kita tetap akan melakukan penyelidikan terhadap kasus yang meresahkan masyarakat ini dan akan menindak tegas,"kata jaksa kelahiran bojonegoro ini.
diberitakan sebelumnya, warga di wilayah kecamatan ngariboyo, kabupaten magetan mengeluh adanya pungli yang membonceng biaya pernikahan sebesar rp 300 ribu.
tidak hanya pungli uang, p3n yang diketahui kua juga menarik satu zak semen.
ada beberapa calon pengentin yang tidak membawa semen, terpaksa menambah pungli berupa satu zak semen itu dengan uang sebesar rp 100 ribu.
total pungli nikah yang dikenakan kua ngariboyo sebesar rp 400 ribu.
ketika berita pungli yang membonceng biaya nikah ini terekpos, pihak kua mengembalikan uang pungli itu ke sejumlah keluarga pengantin di desa mojopurno, kecamatan ngariboyo.
tapi pengembalian uang itu hanya ke beberapa orang yang dicurigai kua sebagai warga yang mengadukan ke media.
selang sehari kemudia setelah pengembalian uang, warga di desa/kecamatan ngariboyo juga menerima satu zak semen, namun pengembalian semen itu ditujukan di kantor kecamatan setempat, seperti diungkapkan romelan warga rt2/rw3, desa/kecamatan ngariboyo, kabupaten magetan.
kepala kantor kementerian agama kabupaten magetan yang dikonfirmasi lewat kepala seksi bimbingan masyarakat islam (bimmais) setempat akan melakukan pengawasan ketat terkait pungli yang membonceng biaya resmi nikah ini.
"kita akan lakukan pengawasan kepada p3n dan kua se-kabupaten magetan serta melaksanakan pernikahan sesuai pp 47 tahun 2004 itu dengan biaya nikah rp 30 ribu.
dan kemenag akan menindak tegas bila ada p3n atau kua yang melakukan pungli nikah,"kata kasi bimmais yusron kholid.
kendati mengeluarkan ultimatum itu, yusron kholiq, tidak menyebut sanksi apa yang akan diberikan kepada aparatnya di kua ngariboyo yang sudah menarik biaya nikah diluar peranturan pemerintah yang sah.
    




baca juga



kejari usut pungli nikah dan semen





penulis: doni prasetyo

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.