Halaman

Rabu, 26 Februari 2014

Kata Mahfud, Putusan Pilkada Jatim Aneh




Kata Mahfud, Putusan Pilkada Jatim Aneh
Kata Mahfud, Putusan Pilkada Jatim Aneh






surya online, jakarta — mantan ketua mahkamah konstitusi mahfud md menilai, putusan mk terkait sengketa pemilihan kepala daerah jawa timur aneh.
menurutnya, putusan sengketa pilkada jatim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon, yaitu calon gubernur jawa timur khofifah indar parawansa.
"kasus jatim itu yang aneh dan sudah saya kirim surat.
di situ ternyata dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh khofifah di putusan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata mahfud, di jakarta, selasa (25/2/2014).
mahfud mengatakan, saat menjadi hakim konstitusi, ia selalu mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti dari pemohon.
dalil-dalil dan bukti-bukti itu, kata dia, disebutkan statusnya apakah benar dan ditolak, salah dan ditolak, atau benar tetapi tidak terkait dengan pemilu.
"tapi ini enggak muncul sama sekali, dan itu sudah saya tanyakan secara langsung di dalam sidang majelis etik kepada semua tim, kedua hakim dan kepada paniteranya.
mengapa anda memutus seperti ini?" kata mahfud.
meski demikian, ia menilai putusan mk tetap sah.
sesuai undang-undang, tegas mahfud, putusan mk bersifat final dan mengikat.
sebelumnya, kuasa hukum mantan ketua mk akil mochtar, otto hasibuan, mengatakan, akil ikut membuat putusan sengketa hasil pemilihan gubernur jawa timur.
putusan ketika itu, kata otto, mk memenangkan pasangan khofifah indar parawansa-herman s sumawiredja (berkah).
menurut otto, akil merasa heran karena putusan mk pada 7 oktober 2013 lalu berubah menjadi memenangkan pasangan soekarwo-syaifullah yusuf (karsa).
otto menjelaskan, putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada tanggal 2 oktober 2013 pukul 18.
00 atau sebelum akil tertangkap tangan menerima suap oleh komisi pemberantasan korupsi pada malam harinya.
ketua mahkamah konstitusi (mk) hamdan zoelva membantah ada kecurangan dalam putusan uji materi (judicial review) pilkada jawa timur.
menurut hamdan, rapat yang dilakukan akil pada 2 oktober 2013 tersebut hanyalah rapat panel yang dihadiri tiga hakim, bukan rapat pleno yang dihadiri oleh semua hakim.
rapat pleno baru dilaksanakan keesokan harinya, yakni pada tanggal 3 oktober 2013.
rapat tersebut dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali akil yang telah ditangkap oleh kpk.





editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.