surya online, situbondo - setelah menjalani persidangan dan dijatuhkan vonis empat tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) surabaya, dua orang terdakwa kasus p2sem akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) situbondo.
dua terdakwa tersebut adalah edy mustafa dan asyari rusdi.
"tadi sekitar jam 22.
00 wib, kedua terdakwa kita serahkan ke rutan situbondo," ujar kasi pidsus bramantyo saat dihubungi surya, kamis (27/02/2014) malam.
penahan kedua terdakwa berdasarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) surabaya.
"kedua terdakwa masing masing divonis empat tahun penjara," kata bramantyo.
dikatakan, dua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 undang undang tipikor nomor 32 tahun 1999.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.