Halaman

Jumat, 28 Februari 2014

Potong Dana P2SEM, Divonis Empat Tahun




Potong Dana P2SEM, Divonis Empat Tahun
Potong Dana P2SEM, Divonis Empat Tahun






surya online, surabaya - dua terdakwa kasus pemotongan dana yang berasal dari apbd jatim 2008 untuk 122 lembaga penerima p2sem di situbondo, edy mustafa dan asyari rusdi akan mendekam lama di penjara.
ini setelah majelis hakim memvonis mereka empat tahun penjara dan denda sebesar rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

dalam sidang yang digelar di pengadilan tipikor, majelis hakim yang diketuai sri herawati memang meminta pertimbangan jaksa penuntut umum (jpu) dewi dan kuasa hukum untuk membaca secara ringkas, dan disetujui kedua belah pihak.

dalam berkas vonisnya, majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer, atau pasal 2 ayat 1 uu no 31/1999 tentang tipikor.
"selain pidana penjara dan denda, keduanya juga dijatuhi membayar uang pengganti sebesar rp 338 juta, dan jika dalam waktu 1 bulan belum dibayar, maka asetnya disita," paparnya dalam sidang, kamis (27/2/2014).

pada amar putusan, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tak mendukung program pemberantasan tipikor.
selain itu, untuk ashari, dia tak mengakui perbuataannya dan edi terjerat perkara lain.

"adapun yang meringankan adalah, terdakwa edi mengakui terus terang dan ashari belum pernah dihukum," tambah hakim sri herawati.

usai membacakan vonis, jpu dewi dari kejari situbondo mengaku masih pikir-pikir.
demikian pula dengan kedua terdakwa juga pikir-pikir.
namun terkait hal ini, kuasa hukum terdakwa edi mustafa, supriyono mengaku akan mengajukan banding.
pasalnya, dia melihat bahwa kerugian negara yang dijeratkan pada kliennya, tak sampai rp 338 juta.

"sebenarnya hanya rp 68 juta saja.
makanya, kami akan siapp-siapp banding," tegasnya.

untuk diketahui, edy mustafa dan asyari rusdi jadi terdakwa, setelah kejari situbondo menetapkan keduanya melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atas laporan mantan ketua dprd jatim, fathorrasid.
saat itu, dua terdakwa diketahui melakukan pemotongan dana bantuan p2sem untuk 122 lembaga di sidtubondo hingga mencapai 70 persen per pencairan.

pada dakwaan, edy saat itu sebagai koordinator wilayah bungatan, situbondo.
dana p2sem yang disetujui yakni permohonan pesantren nurul yaqin, pembangunan madrasah diniyah radlatul athfal dan paud nuriyah qomariyah sebesar rp 400 juta.

dana p2sem yang diajukan nurul yaqin sebesar rp 150 juta.
tapi terdakwa edy memotong dana mencapai 35 persen atau sebesar rp 41,3 juta.
pemotongan dana serupa pada pembangunan madrasah diniyah radlatul athfal dan paud nuriyah qomariyah.

dua terdakwa juga melakukan pemotongan dana hingga 70 persen dari pengajuan masing-masing rp 125 juta.
terdakwa diketahui juga membagi hasil pemotongan kepada hj imron yang tak lain pengasuh madrasah diniyah.

akibatnya negara diduga mengalami kerugian mencapai rp 1,9 miliar.
terdakwa pun diancam pidana 20 tahun penjara dengan jeratan pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 uu no 20/2001 tentang pemberantasan tipikor.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.