Halaman

Jumat, 28 Februari 2014

Kisruh Wawali Surabaya Clear, Risma Harus Legowo









surya online, surabaya - wali kota surabaya tri rismaharini harus legowo dengan keputusan yang diambil komisi ii bidang pemerintahan dpr ri, bahwa pemilihan wakil wali kota (wawali) surabaya wisnu sakti buana sudah sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
demikian ditegaskan kepala biro hukum setdaprov jatim himawan estu bagijo, kamis (27/2/2014).
menurut himawan, dalam rapat kerja antara komisi ii dengan menteri dalam negeri (mendagri) gamawan fauzi, rabu (26/2/2014) malam di gedung dpr, komisi ii menilai pilwawali surabaya sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
karenanya, komisi ii memutuskan, keseluruhan proses yang terjadi terkait proses pilwawali surabaya diserahkan kembali kepada sesuai otoritas yakni dprd surabaya.
"dengan begitu, persoalan wakil walikota surabaya sudah clear secara formal dan pelantikan juga sudah dilkukan.
makanya komisi ii dpr ri menilai masalah ini sudah final," ujarnya, kepada wartawan, di gedung negara grahadi, surabaya.
meski masalahnya sudah clear, jika didapati dan ada celah hukum yang dianggap belum final, komisi ii, kata himawan minta diselesaikan di internal dprd surabaya.
"dengan begitu, dari sisi prosedur hukum, membawa masalah ini ke ptun lebih tepat dibandingkan diselesaikan melalui jalur politik," jelasnya.
kisruh pemilihan wawali surabaya muncul, setelah wali kota tri rismaharini protes dan menilai terpilihnya wisnu sakti buana sebagai wawali tidak prosedural.
sebagai bentuk protes, risma curhat ke sejumlah pihak, mulai curhat di acara salah satu televisi swasta nasional, hingga curhat kepada politisi golkar yang juga wakil ketua dpr ri priyo budi santoso.
dikatakan himawan, rapat kerja komisi ii dengan mendagri yang dia juga hadir di dalamnya berjalan cukup singkat, hanya sekitar 15 menit.
itu terjadi, karena rapat yang awalnya adalah rapat dengar pendapat (rdp) diubah menjadi rapat kerja antara komisi ii dengan mendagri.
sehingga yang punya hak bersuara hanya anggota komisi ii dan mendagri gamawan fauzi.
sementara undangan lainnya, seperti gubernur jatim soekarwo, asisten i bidang pemerintahan setdaprov jatim, kepala biro hukum setdaprov jatim, kabag hukum pemkot surabaya, sekretaris dprd surabaya, dan panitia pemilihan wawali surabaya dari dprd surabaya tidak bisa berbicara dan menjadi pendengar saja.
meski demikian, dirinya dan juga gubernur soekarwo, kata himawan dapat memaklumi adanya perubahan agenda rapat di komisi ii tersebut.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.