Halaman

Jumat, 28 Februari 2014

Prosedur Mendapat Asuransi Kecelakaan




Prosedur Mendapat Asuransi Kecelakaan
Prosedur Mendapat Asuransi Kecelakaan






surya online, surabaya - asuransi kecelakaan selama ini telah berlaku, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana prosedur memperoleh asuransi kecelakaan.

kanit laka lantas polgrestabes surabaya akp made sukama mengatakan, ketika terjadi kecelakaan, dua belah pihak berhak mendapat asuransi.

"jika ada anggota korban langsung diantar ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, seandainya tidak ada anggota, nanti pihak rumah sakit akan menghubungi kami," kata made.

setelah di rumah sakit, korban akan diminta untuk melakukan visum.
berdasarkan hasil visum itulah, akan dibuat laporan polisi.

setelah laporan polisi, baru jasa marga membayar asuransi kecelakaan berdasarkan klaim dari rumah sakit.

"asuransi tidak memandang siapa yang salah atau benar, kedua belah pihak berhak mendapat asuransi," kata made.

namun ini tidak berlaku bagi kecelakaan tunggal.
lalu bagaimana dengan kendaraan umum yang mengalami kecelakaan tunggal?
mengenai itu, penumpang tetap mendapat asuransi, namun untuk pengemudinya tidak dapat asuransi.

"penumpangnya tetap berhak, namun untuk pengemudinya tidak mendapat asuransi," tambah made.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.