Halaman

Jumat, 28 Februari 2014

JKPS Cahaya Ponorogo Bakal Perjuangan Nasib Anis Andriani









surya online, ponorogo-lembaga peduli buruh migran di ponorogo yakni jkps cahaya bakal memperjuangkan hak-hak, anis andriani (25) tkw asal dusun jetak, desa bajang, kecamatan mlarak, kabupaten ponorogo yang dipotong jari tangan kirinya oleh majikannya di hongkong.
koordinator jpks cahaya ponorogo, danuhardi mengatakan jika kasus yang menimpa tki asal ponorogo  cukup banyak.
oleh karenanya, jika tidak dikawal dan ditindaklanjuti akan selalu terabaikan.
"kami akan kerja sama dengan mbak lily pujiati (peduli buruh migran) di jakarta agar kasus anis yang mendapatkan penganiayaan majikannya ini segera diusut tuntas.
kami akan memperjuangkan nasibnya," terangnya kepada surya, jumat (28/2/2014).
selain itu, danuhardi mengungkapkan anis harus mendapatkan perlakukan sebaik-baiknya.
apalagi, korban bekerja dan berangkat melalui pjtki yang resmi.
oleh karenanya, pemerintah ri harus bertanggung jawab.
"kami minta pemerintah ri dan pihak pengerah tenaga kerja harus konsisten.
jangan sampi kasus ini terabaikan dan terulang lagi.
pokoknya sampai manapun kasus ini akan kami kawal.
kami akan mendampingi keluarga korban sampai kasus tuntas," imbuhnya.
sementara pemilik pt bumi mas katong besari, edi iswahyudi membenarkan jika anis andriani menjadi korban penganiayaan majikannya.
menurutnya, saat itu di rumah majikannya, korban takut dengan anjing.
saat bermaskud akan mengusir anjing tersebut dengan sapu dan tak tahunya majikannya mala membawa pisau dan melukai anis.
"benar anis andriani itu selama empat bulan di penampungan pt bumi mas katong besari.
korban baru  tanggal 17 pebruari 2014 lalu terbang ke hongkong dan diterima agen.
dua hari di agen anis mendapat majikan bernama ngan suk wai.
korban mulai kerja tanggal 19 pebruari dan tanggal 24 pebruari mendapat musibah itu," katanya.
selain itu, edi menjelaskan jika saat itu agen segera meluncur menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.
menururnya, kasus penganiayaan ini sudah ditangani pihak kbri hongkong dan kepolisian hongkong.
"anis dalam masa perawatan sedang majikan sudah ditahan polisi.
sampai kasusnya selesai anis tetap di kbri.
kalau dia ingin kerja lagi ya kami akan beri kesempatan lagi.
baru kalau kasusnya sudah selesai semua hak-hak anis dan asuransinya akan kami urus dan kami serahkan," imbuhnya.
disamping itu, edi membantah jika dalam kontrak kerjanya menyalahi aturan.
dalam kontraknya anis bekerja di rumah tangga dan ada orang tuanya.
"jadi tidak benar kalau anis bekerja hanya mengurus orangtua saja.
sebagai pembantu rumah tangga (prt) itu karena dalam kontrak kerja di rumah yang ada orang tuanya.
bagaimanapun nanti pihak kami akan bertanggung jawab dan kerjasama dengan kbri dan agen disana," pungkasnya.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.