surya online, surabaya - bupati gresik samhari halim keder mendapat somasi ach syafie las dan akhirnya kembali mengangkatnya sebagai kepala desa (kades) sumurber.
kuasa hukum kepala desa sumurber, m shofiul umam mengungkapkan, kliennya memang menerima surat keputusan bupati gresik tentang pengesahan pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan kembali sebagai kepala desa sumurber, kecamatan panceng, kabupaten gresik, 24 februari 2014.
"seharusnya tak perlu menunggu somasi dari kami baru ada sk itu.
ini sebenarnya sebagai kewajiban hukum untuk tunduk dan patuh sejak ptun surabaya mengeluarkan penetapannya," jelasnya kepada wartawan, selasa (25/2/2014).
diungkapkan, sk yang diterima kliennya adalah surat keputusan bupati gresik no : 141/261/hk/437.
12/2014, tertanggal 20 februari 2014, tentang pengesahan pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatannya kembali sebagai kepala desa sumurber, kecamatan panceng, kabupaten gresik.
?untuk diketahui, ptun surabaya dalam penetapannya mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan yang menjadi objek sengketa dan memerintahkan kepada bupati gresik untuk menunda pelaksanaan sk bupati no : 141/678 hk/437.
12/2013, tanggal 3 mei 2013, tentang pemberhentian kepala desa sumurber, kecamatan panceng atas nama ach syafie las, termasuk menunda kegiatan persiapan penyelengaraan pemilihan kades sumurber, kecamatan panceng, kabupaten gresik sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
terkait    #kades sumurber, kembali menjabat
baca juga
kades sumurber gresik: unjukrasa warga dipicu konflik pilkades
penulis: sudharma adi
editor: wahjoe harjanto
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.