Halaman

Selasa, 25 Februari 2014

Ditemukan Ada Kekuranghati-hatian pada Pencairan Kredit ke PT CIP









surya online, surabaya - jaksa penuntut umum (jpu) rupanya di atas angin, saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyelewengan kredit bank jabar banten (bjb) senilai rp 58,2 miliar.
hal ini terungkap setelah keterangan saksi auditor memojokkan para terdakwa, karena ada kelemahan dan kekuranghati-hatian pada pencairan kredit bjb ke pt cipta inti parmindo (cip).
pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, majelis hakim yang diketuai titi tejaningsih memberi kesempatan saksi dari jpu adam untuk mengurai keterangan.
dua saksi pun dihadirkan yakni toto santoso dan budiman efendi.
pada saksi toto santoso yang merupakan pemimpin divisi auditor bjb, dia menjelaskan bahwa memang ada audit khusus terhadap bjb surabaya terkait proses pencairan kredit, termasuk pada pt cip.
berdasarkan hasil audit, ditemukan bahwa persyaratan administrasi sebenarnya tak ada masalah.
"namun ada kekurang hati-hatian dan kelemahan pada pencairan kredit.
ini karena ada verifikasi data yang kurang," jelasnya dalam sidang, senin (24/2/2014).
diungkapkan, pihaknya memang tak bisa merinci secara detail apa saja verifikasi yang kurang, karena hanya membaca laporan dan tak di lapangan.
namun setahu dia, verifikasi yang terlewat itu karena tanpa bukti kunjungan suplier.
namun, dia mengakui bahwa proses pencairan kredit tetap diajukan ke bjb pusat karena kredit di bjb surabaya maksimal rp 5 miliar.
pengajuan itu kemudian disetujui dan dikucurkan ke pt cip.
"audit memang dilakukan setelah pencairan kredit," ujarnya.
hal serupa juga diuraikan saksi lain, budiman efendi.
sebagai ketua tim auditor internal bjb surabaya, dia mengetahui detail hasil audit itu.
"memang ada persyaratan pencairan kredit yang tak sesuai ketentuan internal, seperti tanpa kelengkapan dokumen yang memadai," paparnya.
pada audit yang dilakukan maret 2012 lalu, pihaknya menemukan bahwa verifikasi ada yang tak sesuai.
adapun verifikasi yang tak sesuai yakni dokumen tak ada, konfirmasi pada buyer tak dilakukan.
"namun ketika konfirmasi audit ke terdakwa, yakni ahmad faqih dan ari sudewi, mereka mengaku sudah on the spot dan dokumen lengkap," jelasnya.
sedangkan usai sidang, kuasa hukum para terdakwa kasus ini, i putu dana menguraikan, meski ada verifikasi yang tak sesuai, namun ternyata permohonan tetap berjalan.
bahkan setelah itu proses pencairan kredit turun.
"pada tahapan pencairan ini alurnya melalui memorandum pengusulan kredit (mpk) dari bjb surabaya ke pusat.
setelah itu, analis bjb pusat akan meneliti.
namun analis ternyata melanjutkan proses pengajuan kredit.
kalau verifikasi tak lengkap, logikanya tak dilanjut kan," jelasnya.
diuraikan, begitu lolos dari analis bjb, terbitlah memorandum komite kredit (mkk) ke direktur komersial bjb pusat.
setelah itu, direktur menerbitkan surat keputusan kredit (skk) ke bjb surabaya.
"dari skk itu, cairlah kredit kepada debitur, atau pt cip," pungkasnya.
pada kasus ini, ada empat terdakwa yang terlibat dalam penyalahgunaan kredit.
keempat terdakwa itu adalah dirut pt e-farm bisnis surabaya, dedi yamin, lalu direktur komersial pt e-farm bisnis surabaya, deni pasha satari, dan manager komersial bpd bank jabar dan banten (bjb) kantor cabang surabaya, eri sudewa dullah, serta kepala cabang bjb surabaya, ahmad faqih.
jaksa menilai, mereka-lah yang punya peran penting dalam penyalahgunaan kredit bjb, selain bos pt cipta inti parmindo (cip) yudi setiawan.
berdasarkan berkas dakwaan, dugaan korupsi itu bermula dari bjb cabang surabaya yang memberikan kredit senilai rp 58,2 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke pt cip milik yudi setiawan.
pt cip diketahui tak bergerak di bidang bahan baku ikan, melainkan di bidang produsen dan distributor alat pendidikan.
  namun, saat pengajuan kredit, perusahaan itu berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.
untuk memperlancar kinerjanya, pt cip bekerja sama dengan sejumlah perusahaan, salah satunya pt e-farm bisnis indonesia yang merupakan anak perusahaan label bumn.
kucuran dana itu kemudian diselewengkan oleh yudi setiawan dan ditransferkan ke perusahaan lain miliknya, pt cipta terang abadi.
untuk para bos perusahaan yang berkomplot dengan yudi dijerat pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 uu 31/ 1999 junto uu 20/ 2001 tentang tipikor, serta pasal 3 dan 5 uu no 8/ 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang.
sedangkan terdakwa dari pejabat bank jabar dan banten cabang surabaya cuma dijerat pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 uu 31/ 1999 junto uu 20/2001 tentang tipikor.




penulis: sudharma adi

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.