Halaman

Sabtu, 01 Juni 2013

Penahanan 13 Petani Ditangguhkan








trenggalek - pengadilan negeri (pn) trenggalek akhirnya menangguhkan penahanan 13 petani yang didakwa menebang pohon sengon milik perhutani.
"pada senin lalu, yang dibebaskan 12 petani, disusul belum lama ini ketuanya, pak mukatap bin paijan," kata cipto hari wiyono, koordinator tim penasehat hukum para terdakwa kepada surya online, jumat (31/5/2013).
menurut dia, majelis hakim yang diketuai dede suryaman akan memutus perkara ini pada sidang senin (3/6/2013).
"perkara ini penuh rekayasa oleh perhutani yang memakai kekuatan polisi dan muspida lain," kata cipto.
ia memastikan, semua kliennya adalah petani biasa yang buta huruf.
"mereka tidak bisa bahasa indonesia.
saat pemeriksaan di kepolisian, bap tidak dibacakan, langsung disuruh tanda tangan," kata pengacara berkantor di surabaya itu.
selain itu, lanjutnya, rekayasa hukum juga terlihat dari surat pemberitahuan hak tersangka dan penunjukkan penasehat hukum.
bahkan berita acara pemeriksaan 6 tersangka yang sesungguhnya tidak didampingi penasehat hukum, di bap terdapat tanda tangan penasehat hukum atas nama agus istiyardi.
"ada juga dugaan pemalsuan tanda tangan tersangka pada berkas perkara," tegasnya.
cipto bersama koleganya, amiruddin dkk, juga meyakini, para petani itu sesungguhnya berhak atas lahan yang ditumbuhi pohon sengon tetapi diklaim milik perhutani.
"kita akan lihat bagaimana putusan majelis hakim pada senin nanti," ujarnya.
polisi menahan para petani sejak 11 desember 2012, sehari setelah 400-an aparat gabungan dari polres, kodim dan polisi hutan menangkapnya.
jaksa menganggap, mereka menebang pohon di kawasan hutan blok mloko di petak 127 b dan 128 h masuk rph kampak utara bkph kampak, wilayah dusun genuk, desa timahan, kecamatan kampak.
jaksa lalu menuntut hukuman penjara masing-masing 8 bulan dan denda masing-masing rp 1 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
sebaliknya, tim penasehat hukum menilai, para petani saat itu kerja bakti membersihkan lahan, sesuai petok d dan peta lahan dari topografi kodam v/brawijaya yang menunjukkan jelas tapal batas antara lahan perhutani dan lahan rakyat.
para terdakwa perkara ini adalah i.
  tukaji  alias blegok bin pait (32), ii.
  suto bin samio (48), iii.
  katiran bin sukijo (40), iv.
  sobirin bin jemu (42), v.
  pairin bin salimun (50), vi.
  sadimun bin jamin (61), vii.
  mukalimin alias singkong bin maijo (37), viii.
paidjan bin sodimejo (57), ix.
  robiun alias rebo bin saini (31), x.
  japar bin paniyo (45), xi.
  rebo bin giman (57) xii.
  nyoimin alias parmin alias bungkik bin sunoto (40).

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.