Halaman

Minggu, 02 Juni 2013

Kota Mojokerto Keteteran Pajak PBB








mojokerto - hingga saat ini, dinas pendapatan dan pengelolaan aset daerah (dppka) kota mojokerto keteteran dalam mengejar target pendapatan dari sektor pajak bumi dan bangunan (pbb).
hingga memasuki pertengahan tahun, dari sektor pajak pbb ini, kota mojokerto baru mencapai 39 persen dari target tahun ini rp 4,5 miliar.
padahal jatuh tempo pbb tahun ini terakhir september.
artinya hanya ada waktu tidak sampai empat bulan untuk dppka memenuhi pencapaian target tersebut.
"saat ini kami harus pandai-pandai membuat terobosan dan harus lebih aktif.
tak lagi bergantung sepenuhnya pada kelurahan," kata kabid pendapatan dppka salbiyah, minggu (2/5/2013).
salah satunya pekan kemarin, satker untuk menggenjot pad kota setempat ini meminta wali kota abdul gani soehartono turun langsung.
sosok sentral ini hadir dalam pekan panutan pbb.
wali kota gani meminta semua warga termasuk dirinya harus taat pajak.
selain itu, dppka telah membuka pos penerimaan pbb di tiap-tiap kantor kelurahan, kecamatan, dan bank jatim.
diperlukan peran aktif seluruh elemen pemerintah hingga tingkat kelurahan.
meski demkian, pergerakan pelunasan pbb yang cenderung melamban ini lantaran saat ini ada pengalihan mekanisme penyetoran pbb dari kantor pelayanan pajak (kpp) pratama ke pemkot.
"karena pengalihan ini kita kerja mulai maret karena harus menyiapkan kelengkapan dan software," kata salbiyah.
perempuan ini mengatakan bahwa pemindahan pembayaran pajak, berpengaruh terhadap pencapaian pendapatan pbb.
meski sejak di serahkan oleh kpp pratama ke pemkot februari lalu, pihak dppka mengikutinya dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
praktis, petugas penarikan pajak baru bisa bekerja melayani pembayaran pbb sekitar bulan maret lalu.
meski demikian, dppka optimistis  target pajak dari pbb akan terpenuhi sebelum jatuh tempo bulan september nanti.
"caranya kelurahan harus makin optimal.
kebanyakan membayar pajak pbb malah di kantor kami," kata salbiyah.
beberapa kendala pelunasan pbb itu di antaranya banyak bangunan kosong.
  petugas pajak kesulitan menarik pajak rumah kosong yang ditinggal pemiliknya ini.
di kota mojokerto banyak karena pemilik tinggal di surabaya dan luar kota.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.