Halaman

Rabu, 19 Juni 2013

Bos Iklan Media Suara Merdeka Dibekuk Kejati Jatim di Bandara Juanda




Bos Iklan Media Suara Merdeka Dibekuk Kejati Jatim di Bandara Juanda
Bos Iklan Media Suara Merdeka Dibekuk Kejati Jatim di Bandara Juanda





surabaya - buronan kasus dugaan penggelapan uang iklan pt suara merdeka press senilai rp 405,7 juta, arnan harsanto ditangkap jaksa kejati jatim di bandara internasional juanda, rabu (19/6/2013).
kasi penkum kejati jatim, muljono mengungkapkan, bos iklan media suara merdeka dan direktur utama pt ekspose media pariwara ini merupakan terpidana kasus pengelapan dana rp 405,7 juta.
"dia sudah divonis oleh pn semarang," jelasnya kepada surya online di kejati jatim, rabu (19/6/2013).
meski sudah divonis oleh pn semarang, ternyata terpidana tak menerima vonis dan mengajukan kasasi.
tapi, kasasi arnan ditolak mahkamah agung (ma).
"makanya, kejati jateng minta bantuan kami untuk melakukan eksekusi dan kami telah menangkapnya," tegasnya.
arnan digiring ke kejati jatim sekitar pukul 13.
45 wib.
begitu masuk kantor kejati jatim, dia dibawa ke ruang pemeriksaan.
untuk diketahui, terpidana arnan harsanto adalah warga jl bromo no 22a rt 8 rw 1 kelurahan gajahmungkur, kecamatan gajah mungkur, kota semarang.
dia disangka secara berturut-turut sebanyak 70 kali, dari 11 maret 2005 hingga 11 juli 2006, tidak menyetorkan uang iklan yang harusnya dia setorkan ke pt suara merdeka press.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.