Halaman

Jumat, 12 April 2013

Pembelian Solar 20 Liter Harus Menyertakan Surat Keterangan








ponorogo-pembelian solar untuk kalangan pengecer dan petani semakin dipersulit dan dipersempit.
pasalnya, untuk membeli solar hingga mendapatkan 20 liter, mereka harus menyertakan dan menunjukan surat keterangan sebagai pengecer dan petani yang membutuhkan solar untuk pengairan irigasi sawah dari pemerintah desa atau lurah serta dinas industri dan koperasi (indakop) pemkab ponorogo.
padahal, kalangan pengecer dan petani selama sepekan terakhir ini, kesulitan mencari solar lantaran hampir seluruh spbu yang ada di ponorogo mengalami kelangkaan solar karena pengurangan pasokan.
bahkan, ketika ada salah satu spbu yang mendapatkan kiriman solar dari pertamina langsung diserbu pengecer dan petani yang membawa jurigen minimal 30 literan itu.
sedangkan jika tak bisa menunjukkan surat keterangan dari kepala desa (kades) maka pembeli hanya akan diberi solar sebanyak 10 liter saja.
salah satunya seperti yang terjadi di spbu dengok, kecamatan/kabupaten ponorogo yang mendapatkan kiriman pasokan solar, jumat (12/4/2013) pukul 15.
30 wib.
ratusan konsumen langsung menggereduk spbu ini untuk mendapatkan jatah pasokan pembelian solar.
bahkan antrean itu mengular hingga keluar ke jl raya ponorogo - pacitan.
pasalnya, pengantre tidak hanya pengecer solar dan petani, akan tetapi puluhan mobil dan truk yang menggunakan bahan bakar solar juga antre.
"truk tangki solar baru datang.
saya tak tahu darimana orang-orang ini langsung antre panjang seperti ini.
karena sudah 3 hari kemarin spbu dengok tak punya stok solar alias kosong," terang jainual (30) salah seorang pengantre solar kepada surya, jumat (12/4/2013).
selain itu, jainul mengungkapkan untuk mendapatkan solar bagi kalangan pengecer dan petani yang membawa jurigen dibatasi dan harus bisa menunjukan surat yang menyatakan yang bersangkutan adalah pengecer solar atau petani dari kepala desa asal desanya masing-masing.
"kalau tidak membawa surat hanya mendapatkan 10 liter.
kalau membawa surat bisa mendapatkan jatah 20 liter per orang," imbuhnya.
sementara pemberlakuan pembatasan pembelian solar itu, tidak hanya berlaku bagi pengecer dan petani, akan tetapi juga berlaku bagi kendaraan roda 4 dan truk yang antre menggunakan bahan bakar solar.
"untuk mobil dan truk yang berbahan bakar solar pembelian dibatasi untuk satu kendaraan hanya mendapatkan jatah rp 50.
000 atau 10 liter solar," pungkas wondo (45) salah satu sopir truk yang ikut antre.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.