Halaman

Rabu, 22 Mei 2013

Siap Tindak Pelaku Pelanggaran Telekomunikasi








surabaya - direktorat jenderal penyelenggaraan pos dan informatika kementerian komunikasi dan informatika (ditjen ppi) akan melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi yang kini masih kerap terjadi.
upaya pertama yang mereka lakukan adalah melakukan sosialisasi.
tujuannya, sebelum upaya hukum dilakukan, para pelaku pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi menghentikan kegiatannya yang menyimpang.
"kami akan sosialisasikan dulu.
untuk penyelenggara telekomunikasi yang sudah mengantongi izin tapi tetap melanggar, maka izinnya akan kami cabut.
bagi yang tidak mengantongi izin, akan langsung kami tempuh jalur pidana," kata direktur jenderal ppi kominfo, syukri batubara di surabaya, selasa (21/5/2013).
data ditjen ppi menunjukkan, jumlah penyelenggara telekomunikasi yang mengantongi izin penyelenggaraan telekomunikasi hingga akhir desember 2012 adalah sebanyak 478 penyelenggara.
dari jumlah itu, 128 di antaranya ialah penyelenggara jaringan telekomunikasi, sementara sisanya adalah penyelenggara jasa telekomunikasi.
syukri menyebutkan, pihaknya menduga telah terjadi kerugian sebesar rp 770 miliar akibat pelanggaran-pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi.
kerugian itu adalah yang diderita penyelenggara telekomunikasi berizin karena kehilanggan pelanggan dan potensi pendapatan, serta yang diderita negara dari potensi hilangnya pendapatan negara  bukan pajak (pnbp).
bentuk pelanggarannya, umumnya berupa layanan jasa internet  yang tak berizin, penggelaran jaringan fiber optic yang tak mengantongi izin penyelenggaranan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan layanan jasa internet yang mengambil akses langsung ke luar negeri tanpa melalui penyelenggara jasa interkonseki internet, terminasi trafik international yang tak melalui sentral gerbang internasional penyelenggara sambungan langsung internasional (sli), dan lain sebagainya
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.