Halaman

Sabtu, 04 Mei 2013

PN Hentikan Layanan Akta Kelahiran








jombang - pengadilan negeri (pn) jombang tak lagi melayani penetapan akta kelahiran, bagi warga yang terlambat mengurus aktanya lebih dari setahun.
ini menyusul putusan mahkamah konstitusi (mk) yang menyatakan, prosedur penetapan pn itu bertentangan dengan uud 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"mulai 1 mei kita sudah tak melayani penetapan akta kelahiran, kecuali yang sudah terlanjur setor, dan memasukkan berkas sebelum 1 mei," kata panitera perdata pn jombang, kholiq, jumat (3/5/2013).
meski putusan mk sudah digedok sejak 30 april, namun setelahnya masih ada warga yang mengajukan permohonan penetapan ke pn dan terlanjur setor ke bank.
selain itu, ada warga yang sudah memasukkan berkas sebelum 30 april, sebelum putusan mk turun.
untuk kedua kasus ini, pn masih tetap melayani.
"sidangnya senin (6/5/2013) lusa, itu sidang terakhir.
  karena untuk mengurus akta cukup langsung ke dispendukcapil," beber kholiq.
kalangan dprd jombang meminta dispendukcapil tak lagi memungut denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran, dan sekaligus meniadakan persyaratan penetapan pn.
sebab ketentuan perda terkait hal tersebut, menurut mereka, otomatis gugur setelah adanya putusan mk itu.
anggota komisi a solikhin rusli mengungkapkan, dispendukcapil harus segera mengambil kebijakan sesuai putusan mk tanpa menunggu petunjuk bupati maupun perubahan perda.
"karena putusan mk bersifat final dan mengikat.
untuk itu semua pihak harus taat," kata solikhin ruslie.
kepala dispendukcapil laily agustin belum berhasil dikonfirmasi, karena saat dua kali coba ditemui di kantornya, selalu sedang tidak berada di tempat atau keluar.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.