Halaman

Sabtu, 04 Mei 2013

Pemkab Dituding Tidak Taat Hukum








kediri - pemkab kediri dituding tidak taat hukum, karena belum melaksanakan putusan pengadilan tinggi (pt) tata usaha negara (tun), terkait kasus yang menimpa sumani, kepala dusun (kasun) kemiri desa kemiri kecamatan kandangan.
sumani yang dipecat dari jabatannya karena dituding berselingkuh, ternyata memenangkan perkara yang disidangkan di pt tun surabaya.
sebab putusan pt tun no 134/b/2012/pt tun sby menyatakan, pemberhentian sumani cacat hukum dan tidak sah.
sehingga sumani berhak menjabat lagi sebagai kasun kemiri serta berhak mendapatkan tanah bengkok serta tunjangan dari pemkab kediri.
"salinan putusan pt tun sudah dikirimkan kepada para pejabat di pemkab kediri.
kades kemiri dan camat kandangan," ungkap ridwan,sh, pengacara sumani kepada surya online, jumat (3/5/2013).
dijelaskan ridwan, pihak kades kemiri dan camat kandangan sejauh ini belum merespons hasil putusan pt tun.
ketika ditanyakan tindak lanjut hasil putusan tersebut, keduanya terlihat saling lempar tanggung jawab.
ridwan juga menyesalkan tanah bengkok yang mestinya menjadi hak sumani, ternyata telah disewakan kepada orang lain.
"kalau pemkab kediri tidak melaksanakan putusan pt tun, berarti pemkab tidak taat hukum," tandasnya.
kasun kemiri sumani dilengserkan setelah terjadi protes warga, yang menudingnya berselingkuh dengan sutini.
belakangan tudingan selingkuh itu tidak terbukti, karena hanya rekayasa untuk melengserkan sumani dari jabatannya.
malahan sutini yang dituding menjadi selingkuhan sumani, kini malah kabur ke kalimantan.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.