Halaman

Kamis, 02 Mei 2013

Akta Kelahiran Tak Perlu ke PN








malang - kepengurusan akta kelahiran bagi orangtua yang terlambat mengurus kini tidak perlu lagi ke pengadilan negeri (pn), sesuai keputusan mk, cukup di kantor catatan sipil setempat.
"keputusan mk bagus dan akan segera ditindaklanjuti dengan se mendagri.
saya kira turunnya se itu akan sangat cepat," jelas m imran, dirjen kependudukan dan pencatatan sipil kepada surya online, rabu (1/5/2013).
menurut imran, saat ini pihaknya juga akan melakukan perubahan uu terkait administrasi kependudukan, seperti masa berlakunya e-ktp yang selama ini hanya lima tahun menjadi seumur hidup dan pengurusan akta kelahiran tanpa mengurus di pn.
"keputusan mk jadi menguatkan rencana perubahan uu itu," katanya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.