Halaman

Sabtu, 20 April 2013

Pengesahan Raperda RDTRK Molor








batu - pengesahan raperda rencana detail tata ruang kawasan (rdtrk) akhirnya molor.
seharusnya raperda itu disahkan akhir maret lalu, namun, hingga kini belum ada tanda-tanda selesainya pembahasan.
kepala bagian hukum pemkot batu, sugeng mulyono, mengakui raperda rdtrk ini merupakan jabaran secara detail dari peraturan daerah rencana tata ruang wilayah pemkot batu.
  pembahasan raperda rdtrk itu yang sekarang digodok di pansus, memuat dua kawasan, yakni kecamatan junrejo dan batu.
sugeng belum tahu, kapan raperda tersebut didok oleh dprd.
ia mengungkapkan, saat pembahasan masih terjadi tarik menarik terkait zonasi.
misalnya, beberapa daerah sudah diusulkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa, tapi ketika dicek di lapangan kondisinya berbeda.
"tarik menariknya di situ (zonasi), apakah menyesuaikan kondisi di lapangan atau mengganti zonasi di raperda," ungkap sugeng.
dalam lima tahun terakhir ini, alih fungsi lahan di kawasan kecamatan junrejo dari area sawah menjadi perumahan marak.
sementara, pemkot batu sudah memiliki perda perlindungan lahan pertanian.
jika raperda rdtrk tidak segera disahkan, maka perda perlindungan lahan pertanian tidak bisa dilaksanakan.
"kami harapkan bulan ini selesai," harapnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.