Halaman

Senin, 08 April 2013

Korban Kecelakaan Tunggal di Gresik Akan Gugat Menteri PU








gresik - kuasa hukum keluarga korban kecelakaan tunggal di jl dr wahidin sudirohusodo gresik, akan mendaftarkan gugatan untuk menteri pekerjanan umum (pu) di pengadilan negeri (pn) gresik, senin (8/4/2013) siang.
gugatan tersebut disampaikan karena menteri pu dinilai lalai tidak memperbaiki jalan nasional yang berlubang, sehingga menyebabkan kecelakaan tunggal yang menimpa adi sucipto (31), warga desa kembangan kecamatan kebomas, gresik, jumat (29/4/2013).
"rencananya nanti siang kami akan ke pn gresik," kata m sholeh, kuasa hukum keluarga korban kepada senin (8/4/2013).
akibat kecelakaan tunggal tersebut, adi mengalami luka berat, gendang telinga kanannya pecah dan butuh tujuh jahitan di atas telinga kanan.
"korban masih belum bisa apa-apa, cuma berbaring miring.
dari telinga kanan masih mengeluarkan sdikit darah," kata arik s wartono (36), kakak adi.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.