Halaman

Jumat, 02 Agustus 2013

DPRD Gelar Geladi Bersih Pelantikan









surya online, surabaya - dprd surabaya hari ini melakukan geladi bersih pelantikan pengganti musyafak rouf yang dilaksanakan sekretaris dprd surabaya.
acara geladi bersih yang diikuti ketua dprd surabaya mochammad machmud berlangsung hanya sekitar 15 menit yang dimulai sekitar pukul 14.
30 wib.
sedangkan m syaifi sebagai pengganti musyafak rouf usai geladi bersih pelantikan tidak bisa memberi penjelasan.
"besok saja ya kami beri keterangannya," tutur syaifi.
sementara itu kesempatan musyafak rouf bertahan sebagai wakil ketua dan anggota dprd tergantung dari partai kebangkitan bangsa (pkb).
apapun langkah untuk menunda pelaksanaan pelantikan paw terhadapnya secara hukum sudah tertutup semua.
pakar hukum tata negara, himawan estubagio mengatakan, secara hukum usulan paw dari dpc pkb dan keluarnya sk gubernur jawa timur sudah sesuai dengan aturan yang ada.
demikian juga verifikasi paw juga telah dilakukan oleh komisi pemilihan umum (kpu).
"untuk itu, hanya surat dari dpw atau dpp pkb yang bisa membatalkan pelantikan paw besok oleh dprd," kata himawan di dprd surabaya, kamis (1/8/2013).
di mana, ungkap himawan, musyafak rouf bisa menyampaikan persoalan kekeliruan dalam usulan paw dari dpc pkb surabaya ke dpw atau dpp pkb.
dengan demikian dpw atau dpp pkb bisa langsung menindaklanjutinya dengan mengirim surat ke dprd untuk menunda pelantikan.
dimana alasan penundaan pelantikan paw karena ada konflik diinternal pkb.
"jika ada surat permintaan penundaan pelantikan paw dari parpol yang mengusulkan tentu dprd bisa melakukan penundaan.
karena hanya surat dari parpol yang bisa menunda pelantikan itu," ujar himawan.
oleh karena itu, menurut himawan, sebetulnya persoalan paw musyafak rouf itu merupakan persoalan internal pkb.
dan dprd surabaya hanya sebagai pelaksana keputusan yang diusulkan oleh pkb.
"dprd sebagai pelaksana tidak bisa disalahkan, karena semua tergantung dari pkb," ucap himawan.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.