Halaman

Senin, 05 Agustus 2013

Kejati Segera Evaluasi Kasus Jambong Reklame









surya online, surabaya - setelah jalan di tempat, kasus dugaan korupsi dana jaminan biaya bongkar (jambong) dan titipan pajak reklame yang dilaporkan oleh persatuan perusahaan periklanan indonesia (p3i) akan kembali jadi fokus kejati jatim.
untuk itu, tim penyidik kejati jatim berancang-ancang melakukan evaluasi terhadap kasus ini.
kasi penyidikan pidana khusus (pidsus) kejati jatim, rohmadi membeberkan, evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesiapan pelapor untuk menambah data terkait dengan dugaan korupsi senilai rp 150 miliar.
"setelah lebaran kami akan evaluasi," jelasnya, minggu (4/8/2013).
pasca-lebaran, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap hasil kerja timnya selama ini.
evaluasi itu untuk mengukur data yang sudah diperoleh selama ini.
rohmadi memang mengakui beberapa pekan terakhir menghentikan sementara penanganan kasus jambong.
penghentian itu dilakukan karena tim penyidik tak banyak menemukan bukti alias minim bukti guna meneruskan penyelidikan yang awalnya diperkirakan merugikan hingga rp 150 miliar.
bukti-bukti yang selama ini diberikan oleh p3i pada penyidik, dianggap belum memiliki value atau nilai dengan kerugian yang besar.
"bukti-bukti yang diberikan antara lain, titik-titik reklame dengan jaminan bongkar yang tak memiliki nilai kerugian besar.
dari bukti itu paling besar hanya rp 900 ribu," paparnya.
jaksa asal kenjeran ini mengatakan, evaluasi itu disertai dengan adanya keinginan dari pihak p3i untuk memberikan data-data tambahan.
selama ini, tim penyidik memang menunggu tambahan data baru.
"setelah lebaran kemungkinan ada keinginan dari pelapor untuk menyerahkan data.
dan memang itu kami tunggu," jelasnya.
namun, pihaknya belum mengetahui pasti data tambahan itu akan diberikan setelah lebaran langsung atau masuk pada bulan berikutnya, september.
ia berharap p3i sesegera mungkin dapat memberikan data tentang titik-titik reklame yang dibongkar sendiri dengan nominal yang besar.
"kalau p3i segera memberikan data, nanti secepat mungkin ada klarifikasi dugaan korupsi jambong dan kami akan membuka kembali proses penyelidikannya," tambahnya.
terkait hal ini, beberapa waktu lalu makruf syah, kuasa hukum yang ditunjuk oleh p3i tidak mau kliennya dicap tak seirus dalam melaporkan dugaan jambong dan titipan pajak reklame.
pandangan ini muncul karena para pengusaha yang tergabung dalam p3i tak segera memberikan bukti-bukti yang memiliki nilai yang banyak.
hal ini menyusul minimnya bukti yang diterima pihak kejaksaan.
meski ada, nilai reklame yang dibongkar tak cukup banyak.
dia juga mengatakan, kliennya siap memberikan bukti tambahan yang dibutuhkan kejati jatim.
"prosesnya masih terus jalan," urainya.
p3i melaporkan dugaan korupsi dana jabong ke kejati jatim pada 13 mei 2013.
kasus ini muncul ketika dana itu dipungut dispenda surabaya dari para pengusaha reklame untuk jambong dan titipan pembayaran pajak reklame.
diduga, ada sekitar rp 150 miliar dari pengusaha yang tersimpan di dispenda tanpa diketahui kejelasannya sejak tahun 2009.
agar penarikan dana jambong terus berlanjut, pemkot melalui dispenda menekankan jika jambong tak dibayar maka biro reklame akan dikenakan denda dan tak diizinkan mendirikan reklame.
masalahnya, dana jambong tidak kembali meski pengusaha reklame membongkar sendiri reklamenya.
sedangkan dana titipan pajak dipungut dispenda dengan alasan untuk jaminan perusahaan jika terlambat membayar pajak.
kalau itu terjadi, maka dana titipan itu yang dibayarkan agar tepat waktu dan lepas dari denda keterlambatan.
adapun uang jambong dan titipan pajak reklame itu disetorkan melalui bank jatim ke rekening bendahara dispenda.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.