Halaman

Selasa, 06 Agustus 2013

201 Napi Jember Diusulkan Mendapat Remisi









surya online, jember - sebanyak 201 narapidana di lembagapemasyarakatan (lapas) kelas iia jember diusulkan mendapatkan remisiatau pengurangan masa tahanan.
pihak lapas jember mengirimkanpermintaan remisi untuk hari raya idul fitri dan hut kemerdekaan ri 17agustus ke kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemenkum ham).
"usulan remisi sudah kami kirimkan dan tinggal menunggu keputusan.
mungkin besok (rabu, 7 agustus 2013) datanya baru kami terima," ujarharun sulianto, kepala lapas jember, selasa (6/8/2013).
narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi adalah narapidanakasus tindak pidana umum atau konvensional,seperti pencurian, dankasus terkait perlindungan perempuan dan anak (ppa).
dari 201 napi yang diusulkan akan mendapatkan remisi itu, enam orangberjenis kelamin perempuan, dan 195 orang lainnya laki-laki.
darijumlah tersebut, tujuh orang diantaranya bahkan bakal menghirup udarabebas pada hari raya idul fitri mendatang.
“tujuh orang akan bebassaat idul fitri,” jelasnya.
sementara untuk 194 orang lainnya, akan mendapatkan remisi berupapengurangan masa tahanan sebagian yang bervariasi untuk masing-masingnarapidana.
“yakni antara 15 hari hingga 2 bulan,” lanjutnya.
menurut harun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi paranapi untuk bisa mendapatkan remisi pengurangan tahanan.
diantaranyaharus berkelakuan baik, tidak melanggar aturan lapas dan mengikutisemua program bimbingan yang diberikan dengan baik.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.