surya online, tulungagung - ibrahim alias budheng bin sadirin (26), narapidana lapas tulungagung, berulah kembali padahal akan bebas sebentar lagi, 20 agustus tahun ini.
bulan lalu, dia mengamuk dan merusak pintu sel pengadilan negeri tulungagung gara-gara kesal sidangnya ditunda.
budheng kemudian divonis 4 bulan penjara karena kasus senjata tajam saat pilkades di kampungnya, desa/kecamatan kalidawir.
kini, lelaki gempal itu malah mabuk saat narapidana lain shalat tarawih berjamaah.
dia mengajak belasan narapidana minum minuman keras, lantas menjebol pintu bagian dalam lapas tulungagung.
kepala lapas tulungagung, muji widodo, minggu (4/8/2013) dini hari, menyebutkan, budheng selanjutnya akan dipindahkan ke lapas lowokwaru, malang.
selain budheng, berikut ini identitas 5 narapidana lain yang terbukti mengamuk sehingga perlu dipindahkan ke lapas di luar tulungagung:
1.
umaji bin tadirin (30), penjudi dari desa padangan, kecamatan ngantru, dipidana 8 bulan penjara sampai 14 desember 2013, dipindahkan ke lapas blitar.
2.
iwan budianto bin sadiran (38), pemeras asal kelurahan plosokerep, kecamatan sananwetan, kota blitar yang dipidana 7 bulan penjara sampai 3 november 2013, dipindah ke lapas blitar.
3.
aris dwi satmoko bin samuji (30), pembunuh asal kelurahan bago, kecamatan/kabupaten tulungagung yang dipidana 13 tahun penjara sampai 12 januari 2026, dipindah ke lapas porong, sidoarjo.
4.
debi kurniawan bin surjono (21), penipu dari kelurahan bago, kecamatan/kabupaten tulungagung, yang dipidana 3 tahun penjara sampai 2016, dipindah ke lapas kediri.
5.
andri sugiarto bin wagiman (28), pembawa senjata tajam dari desa ngentrong, kecamatan campurdarat, tulungagung, yang divonis 1 tahun penjara sampai 2014, dipindah ke lapas kediri.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.