Halaman

Senin, 05 Agustus 2013

Penganiaya Ibu Kandung Terancam Dipenjara 10 Tahun




Penganiaya Ibu Kandung Terancam Dipenjara 10 Tahun
Penganiaya Ibu Kandung Terancam Dipenjara 10 Tahun






surya online, tuban - ulfan firdanis (20), penganiaya ibunya sendiri, miyani (55) terancam dihukum hingga 10 tahun penjara.
ini setelah penyidik dari polres tuban menjeratnya dengan pasal 44 ayat 2 undang-undang  nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
kasat reskrim polres tuban akp wahyu hidayat menjelaskan, penggunaan pasal tersebut karena penganiayaan itu melibatkan ibu dan anak, serta berlangsung di rumah mereka sendiri, yakni di dusun karang agung timur, kelurahan karang agung, kecamatan palang, kabupaten tuban.
sekedar diketahui, ulfan memukuli ibunya pada jumat (2/08/2013) malam karena permintaannya ditolak.
ulfan saat itu meminta sejumlah uang yang tak jelas peruntukkannya.
sebelum memukul ibunya, ulfan meradang dan berteriak-teriak seperti orang kesurupan hingga membuat ibunya ketakutan dan meminta ulfan pergi dari rumah untuk menenangkan diri.
permintaan itu kemudian dibalas dengan ulfan memukuli miyani hingga tersungkur ke tanah.
tubuh miyani kemudian ditendang, rambutnya dijambak, lalu diseret-seret ke berbagai arah hingga nyaris pingsan.
penganiyaan itu barur berakhir setelah polisi tiba.
ulfan kemudian dibawa ke kantor polisi, sedangkan ibunya, miyani saat itu langsung dihantar ke rumah sakit untuk diberi perawatan.
menurut wahyu, kasus seperti ini termasuk jarang terjadi di tuban.
tak hanya itu, polisi juga sempat enggan memproses karena persoalan korban dan tersangka masih berhubungan keluarga, namun atas desakan orang tua ulfan kasus ini tetap berlanjut.
"kasus ini tetap berlanjut karena permintaan kedua orang tua korban," tegas wahyu di kantornya, senin.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.