Halaman

Minggu, 04 Agustus 2013

Sanksi Menanti PNS Mojokerto usai Libur Lebaran




Sanksi Menanti PNS Mojokerto usai Libur Lebaran
Sanksi Menanti PNS Mojokerto usai Libur Lebaran






surya online, mojokerto - sanksi tegas menanti para pns dan pejabat di pemkot mojokerto usai libur lebaran nanti.
wali kota mojokerto abdul gani soehartono tidak segan-segan menindak tegas anak buahnya yang mengabaikan aturan libur pns.
jika ada anak buahnya tidak pandang pns atau pejabat yang memperlama libur, tunggulah akibatnya.
demikian disampaikan wali kota gani menyikapi libur khusus pns selama lebaran.
"apa kurang libur seminggu.
jika ada pns yang molor dan tak masuk kerja hari pertama masuk 12 agustus nanti, silakan berurusan dengan penegak disiplin pns kami," tegas gani, minggu (4/8/2013).
wali kota yang pada desember nanti harus meletakkan jabatannya ini ingin meninggalkan kesan baik di mata masyarakat.
jika ada pns nakal, tak disiplin, mbolos kerja, dan memperlama libur dengan dalih mudik sama saja mencoreng nama baik wali kota.
ini akan melahirkan image buruk tak hanya kepada citra pns tapi juga kepemimpinan gani.
"tak ada toleransi dan tiada ampun bagi mereka pns yang mbolos.
tak masuk kerja saat hari pertama masuk usai libur lebaran.
silakan bkd memproses betul mereka.
besok hari pertama masuk kerja, saya yang akan cek langsung keberadaan pns ke setiap kantor," kata gani.
libur pns dalam rangka lebaran tahun ini tergolong panjang.
masuk kerja terakhir pada hari jumat lalu dan kini sudah masuk masa libur panjang.
sesuai kalender birokrasi, libur pns 5-10 agustus 2013.
pada hari senin (12/8/2013), seluruh pns sudah harus masuk kembali sebagai abdi masyarakat.
hari pertama itu, sudah harus normal masuk kerja.
"saya saja tak terlampau memikirkan mudik.
saya hanya akan beberapa hari membuka open house di rumah.
kemudian, senin saya wajib masuk.
silakan diatur waktunya dengan baik," tambah gani.
kepala bkd kota mojokerto muhammad ali imron menyatakan bahwa disiplin pns semata-mata dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
belum lagi, kinerja pns harus menjadi jaminan karena para pns ini bergaji uang rakyat.
"tidak main-main.
mbolos saat masuk pertama usai lebaran, kita peringatkan.
kalau jejak rekamnya sudah sering melanggar, sanksi," kata imron.
dia akan menindaklanjuti perintah wali kota gani selaku atasannya.
aturan sanksi pns sesuai pp 53/2010 tentang disiplin pegawai pns.
mulai dari sanksi ringan smapai berat.
termasuk tidak naik pangkat dan tak diberikan hak tunjangan pns yang bersangkutan.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.