Halaman

Sabtu, 04 Mei 2013

Setahun Lebih Dari Seribu Lembar








madiun - proses pengurusan akta kelahiran bagi yang terlambat memproses benar-benar jelimet.
pemohon harus bolak-balik dari kantor dinas kependudukan dan catatan sipil ke pengadilan negeri.
ini karena regulasi mengharuskan adanya surat keterangan dari pengadilan.
buntutnya, proses pengurusannya pun lebih rumit.
inilah yang menjadi peluang munculnya pungutan liar (pungli).
bagi pemohon yang malas untuk ribet-ribet, akhirnya menempuh jalan kongkalikong.
bersyukur muncullah sema nomor 6 tahun 2012 terkait pengurusan akta melalui pengadilan.
dimana disebutkan, pengurusan tak perlu lagi melalui pengadilan.
data di pemkab madiun, proses akta kelahiran yang melalui pengadilan ini mencapai 1.
269 lembar akta.
rinciannya, pada tahun 2012 sebanyak 815 lembar akta dan 454 lembar akta per 30 april 2013.
"ini malah masih ada yang di pengadilan," ujar kepala dinas kependudukan dan catatan sipil pudji wahju widodo, sabtu (4/5/2013).
menurutnya, jumlah total sejak tahun 2012 hingga 30 april 2013 ada 11.
296 lembar akta kelahiran.
terdiri dari 0-60 hari kelahiran sebanyak 6.
099 lembar, 61 hari-1 tahun kelahiran 3.
928 lembar, dan yang melampaui 1 tahun kelahiran mencapai 1.
269 lembar.
"mereka baru mengurus akta kelahiran karena kondisi terdesak, sepeti untuk keperluan sekolah ataupun keperluan kerja," katanya.
seperti diketahui, sema nomor 1 tahun 2013 yang ditandatangani per 1 mei 2013 ini menanggapi putusan mahkamah konstitusi nomor 18/puu-xi/2013.
  dalam putusan ini menyatakan bahwa pasal 32 ayat (2) uu nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu satu tahun tidak perlu penetapan pengadilan negeri.
meski begitu, pemkab madiun masih menunggu juklak dan juknisnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.