Halaman

Rabu, 17 April 2013

Peraturan Desa Untuk Jaga Ekosistem di Jatim








surabaya - pemprov berharap semua desa di jatim mempunyai peraturan desa (perdes) untuk menjaga ekosistem.
ini disampaikan wakil gubernur jatim, saifullah yusuf (gus ipul), usai bertemu dengan 350 warga trenggalek yang beziarah di makam sunan ampel, surabaya, rabu (17/4/2013).
menurut gus ipul, saat ini sudah ada desa di jatim yang menerapkan perdes perlindungan ekosistem, yakni desa krejen, kecamatan srengat, kabupaten blitar.
perdes dibuat, karena 23 persen lahan pertanian di desa itu memiliki masalah, salah satunya serangan hama tikus yang dapat merusak tanaman padi petani.
"disana (desa srejen) ada pak masngud yang beberapa kali mendapat penghargaan presiden.
dia ahli integreted fahming.
dia diajak kepala desanya untuk menjaga ekosistem ini," ujarnya.
dari pemikiran masqud tersebut, desa srejen mengeluarkan peraturan desa yang melarang menembak burung, membunuh ular dan membudiyakan burung gagak dan hantu untuk membunuh tikus.
"perdes itu sangat bagus untuk menjaga ekosistem.
kalau bisa ditingkatkan ke perda dan sekarang lagi diolah untuk ditingkatkan jadi perda kabupaten.
kalau sudah perda kabupaten, tidak menutup kemungkinan bisa dijadikan perda jatim, agar semua desa juga menerapkan hal yang sama," tegas gus ipul.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.