Halaman

Jumat, 25 April 2014

Deddy Anggap Gugatan PT MSB terhadap Kemendikbud Salah Alamat









surya online, surabaya - konsultan cagar budaya trowulan sekaligus terdakwa kasus pencemaran nama baik, deddy endarto, menganggap kasus yang membelitnya  saat ini merupakan upaya sundoro susongko, pemilik pt manunggal sentral baja (pt msb).
deddy menunding gugatan itu untuk mematahkan perlawanan masyarakat dan aktivis pemerhati budaya trowulan terhadap pendirian perusahaan tersebut.
menurut  warga kelurahan darmo, wonokromo, surabaya, upaya itu diperkuat dengan beberapa kasus lain dengan penggugat dari pt manunggal sentral baja, dan tergugat aktivis pemerhati budaya trowulan.
kasus pertama, lanjut deddy, yakni gugatan pt msb terhadap sk kemendikbud dan  kasus pencemaran nama baik yang ia jalani saat ini.
"dan kasus ketiga, yang baru satu minggu terjadi, yakni laporan mulyadi, korlap aksi-aksi demo pt msb, terhadap deni indrianto yang juga aktivis pemerhati budaya trowulan," terangnya.
deddy menambahkan, gugatan  pt msb terhadap sk kemendikbud salah alamat.
gugatan itu,  seharusnya ditujukan kepada badan yang memberi izin pt msb untuk mendirikan pabrik di wilayah cagar budaya trowulan.
"yang membuat pt tersebut rugi kan yang memberi izin pendirian pabrik baja.
bukan kemendikbud yang ingin melestarikan budaya," tambah deddy.
dalam sidang perdana di pengadilan negeri surabaya, kamis (24/4/2014), deddy didakwa melanggar uu ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"terdakwa diancam pidana dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat satu jo pasal 64 ayat satu kitab undang-undang hukum pidana," ujar jaksa penuntut umum ririn indrawati.
(aflahul abidin/mg1)




baca juga



1,5 tahun serasa pulang kampung


tak ada peremajaan mobil anggota dprd surabaya


bupati sidoarjo resmikan jalan kedungturi bantuan pt ispat indo


kadinkes febria mengklaim surabaya bebas malaria


pengawasan unas smp lebih longgar






editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.