surya online, surabaya - konsultan cagar budaya trowulan sekaligus terdakwa kasus pencemaran nama baik, deddy endarto, menganggap kasus yang membelitnya saat ini merupakan upaya sundoro susongko, pemilik pt manunggal sentral baja (pt msb).
deddy menunding gugatan itu untuk mematahkan perlawanan masyarakat dan aktivis pemerhati budaya trowulan terhadap pendirian perusahaan tersebut.
menurut warga kelurahan darmo, wonokromo, surabaya, upaya itu diperkuat dengan beberapa kasus lain dengan penggugat dari pt manunggal sentral baja, dan tergugat aktivis pemerhati budaya trowulan.
kasus pertama, lanjut deddy, yakni gugatan pt msb terhadap sk kemendikbud dan kasus pencemaran nama baik yang ia jalani saat ini.
"dan kasus ketiga, yang baru satu minggu terjadi, yakni laporan mulyadi, korlap aksi-aksi demo pt msb, terhadap deni indrianto yang juga aktivis pemerhati budaya trowulan," terangnya.
deddy menambahkan, gugatan pt msb terhadap sk kemendikbud salah alamat.
gugatan itu, seharusnya ditujukan kepada badan yang memberi izin pt msb untuk mendirikan pabrik di wilayah cagar budaya trowulan.
"yang membuat pt tersebut rugi kan yang memberi izin pendirian pabrik baja.
bukan kemendikbud yang ingin melestarikan budaya," tambah deddy.
dalam sidang perdana di pengadilan negeri surabaya, kamis (24/4/2014), deddy didakwa melanggar uu ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"terdakwa diancam pidana dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat satu jo pasal 64 ayat satu kitab undang-undang hukum pidana," ujar jaksa penuntut umum ririn indrawati.
(aflahul abidin/mg1)
baca juga
1,5 tahun serasa pulang kampung
tak ada peremajaan mobil anggota dprd surabaya
bupati sidoarjo resmikan jalan kedungturi bantuan pt ispat indo
kadinkes febria mengklaim surabaya bebas malaria
pengawasan unas smp lebih longgar
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.