surya online, surabaya-sejumlah pengelola koperasi di indonesia mengajukan judicial review uu no 17 tahun 2012 tentang perkoperasian ke mahkamah konstitusi (mk).
salah satu pemohon judicial review itu adalah koperasi peternakan sapi perah (kpsp) setia kawan pasuruan.
pengelola koperasi keberatan dengan bunyi sejumlah pasal di uu tersebut.
salah satu pasal yang dimohon untuk diubah adalah pengelompokan koperasi menjadi empat jenis usaha yakni koperasi konsumen, produsen, jasa dan simpan pinjam.
penasehat kpsp setia kawan, hariyanto mengatakan pengelompokan koperasi menjadi empat jenis usaha itu memberatkan sejumlah koperasi.
"koperasi dikelompokkan menjadi empat, harus beda pengurus.
itu menyusahkan koperasi, tidak mudah lho mengurus koperasi," ujar hariyanto, rabu (19/3/2014).
karena keberatan dengan sejumlah pasal, pengelola koperasi yang tergabung dalam tim 11 mengajukan judicial review.
judicial review itu sudah diajukan ke mk namun belum ada keputusan final
baca juga
koperasi harus pilih jenis usaha
penulis: sri wahyunik
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.