Ajukan Eksepsi, Yudi Nilai Dakwaan Menyesatkan dan Tak Penuhi Syarat |
surya online, surabaya - bos pt cipta inti parmindo (cip) dan cipta terang abadi (cta), yudi setiawan rupanya memberi perlawanan atas dakwaan kasus kredit fiktif bank jatim senilai rp 52,3 miliar.
yudi mengajukan keberatan dan menilai bahwa kerugian negara itu menyesatkan dan tak memenuhi syarat formal.
eksepsi itu dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa di pengadilan tipikor, surabaya, selasa (25/3/2014).
anggota penasihat hukum yudi, richard handiwiyanto membeberkan adanya dua kerugian negara berbeda dalam berkas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut (jpu) pada sidang yang lalu.
adapun perbedaan yang dimaksud, adalah perbuatan terdakwa yang dinilai melakukan dugaan korupsi bersama 13 terdakwa lain, karena mengajukan kredit pola kepres fiktif senilai rp 52,3 miliar.
tapi di sisi lain, jpu mendalilkan kalau status kredit terdakwa dalam kondisi macet dan tak terbayar adalah rp 48,2 miliar.
"dengan begitu, ada perbedaan signifikan sebesar rp 4,086 miliar yang jadi permasalahan hukum serius," papar richard.
tak hanya itu saja, perbedaan dalam penentuan kerugian negara membuat adanya unsur ketidakpastian dalam kasus yang menjerat kliennya.
dengan begitu, jpu telah melakukan kesalahan dalam menyusun dakwaan karena dinilai cacat formil.
selain itu, dia juga menilai jika jpu mencoba mencari-cari kesalahan terdakwa, agar bisa dijerat secara pidana dalam kasus ini.
"perbedaan ini menyesatkan dan membuat terdakwa kesulitan melakukan pembelaan diri," ujarnya.
maka dari itu, dia meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim.
untuk diketahui, yudi setiawan jadi terdakwa setelah dinilai melakukan dugaan korupsi oleh penyidik mabes polri.
kredit berkedok pola kepres pada 2010 senilai rp 52,3 miliar dalam dakwaan dinilai telah merugikan keuangan negara.
terkait #yudi setiawan
berita terkait: kredit fiktif bank jatim
yudi setiawan : saya pusing kalau sidang tiga kali seminggu
berkas dakwaan yudi setiawan setebal 76 halaman
sidang perdana bank jatim, yudi setiawan tampil klimis
berkas banding carolina segera masuk pengadilan tinggi surabaya
kasus bank jatim dulu, yudi disidang 18 maret
penulis: sudharma adi
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.