Halaman

Senin, 24 Maret 2014

Diproses Dalam Sebulan, 345 Proyek SKPD di Jatim




Diproses Dalam Sebulan, 345 Proyek SKPD di Jatim
Diproses Dalam Sebulan, 345 Proyek SKPD di Jatim






surya online, surabaya - unit pelayanan teknis pelayanan pengadaan barang/jasa (upt p2bj) sudah memproses 345 proyek dari satuan kerja perangkat daerah (skpd) di lingkungan pemerintah provinsi jawa timur.
"selama sebulan sudah 345 proyek, sedangkan total proyek atau paket yang masuk ke upt di bawah badan penanaman modal (bpm) provinsi jatim mencapai 369 proyek," ujar kepala upt p2bj, yuswanto di surabaya, (senin 24/3/2014).
     ia menyebutkan yang sudah diproses paling banyak bersifat mendesak, seperti lelang konsultan perencanaan dan proyek fisik, semisal proyek jalan sehingga langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
     "sampai sekarang sudah ada 24 proyek yang selesai diproses dan mulai berjalan paketnya tersebut," kata dia.
     pihaknya menjelaskan, proyek fisik mencapai 142 paket dengan nilai paling besar mencapai rp30 miliar, yaitu pembangunan rs paru, jember, jawa timur.
     sedangkan, paling sedikit nilai paketnya adalah lelang jasa konsultan senilai rp60 juta.
paket yang masuk di upt p2bj, kata dia, harus melalui proses sederhana, namun sangat teliti.
setiap berkas yang masuk akan diperiksa kelengkapan dan kebenarannya.
     "kemudian diverifikasi serta validasi untuk selanjutnya didistribusikan ke pokja-pokja yang totalnya ada 18 pokja," kata yuswanto.
     setelah masuk maka akan dicek ulang.
jika terdapat kekurangan akan dikembalikan ke panitia pelaksana kegiatan skpd.
setelah paket lelang ada pemenangnya, akan dikembalikan ke ppk untuk langsung dikerjakan.
     waktu lelang yang dibutuhkan paling cepat 20 hari dan paling lama 60 hari.
jika masih ada dokumen kurang maka akan dikembalikan ke skpd untuk segera dilakukan perbaikan.
(ant)



terkait #lelang proyek

baca juga



pelaksanaan konstruksi banyak penyimpangan






editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.