Kampanye Golkar, Bupati Jombang dan Camat Dilaporkan Panwas |
surya online, jombang-bupati jombang nyono suharli dan camat kabuh m bashori kholiq dilaporkan oleh empat parpol ke panwaslu kabupaten (panwaskab) setempat, minggu (23/3/2014).
pasalnya, bupati dan camat dituduh menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan memerintahkan pns dan jajarannya untuk melakukan kampanye partai golkar.
selain bupati dan camat, sekcam kabuh, mutaghfirin juga ikut dilaporkan empat parpol tersebut.
ke-4 pelapor itu pdip, pkb, partai demokrat (pd), serta partai hanura.
tak sekadar melapor, empat parpol itu juga melampirkan bukti pelanggaran berupa rekaman video yang berdurasi 20 menit lebih.
rekaman tersebut berisi tentang camat kabuh bashori kholiq yang sedang menghadiri sosialisasi dana add (anggaran dana desa) di balai desa genengan jasem, pada selasa, 18 maret 2014.
"dalam rekaman ini camat kabuh bashori kholiq secara tegas meminta kepada hadirin untuk memenangkan partai golkar.
ini menyalahi aturan, karena camat merupakan pns dan balai desa adalah fasilitas negara," kata m subaidi muchtar, ketua dpc pkb jombang.
ketua dpc pdip menyatakan, dalam rekaman tersebut sangat jelas camat memobilisasi dan mengarahkan perangkat desa untuk memenangkan partai golkar.
"dalam rekaman video itu juga ketahuan, camat mendapat perintah dari bupati," tandas sumrambah.
kedatangan keempat parpol itu diterima langsung komisioner divisi penindakan panwaskab a wadud burhan.
selanjutnya, burhan menerima berkas dan bukti laporan serta mencatatnya.
“kami akan meneliti, menelaah dan mengkaji laporan dari empat parpol itu,” kata burhan.
camat bashori kholiq gagal dikonformasi terkait laporan keempat parpol.
sebab, saat dihubungi lewat sambungan ponsel, yang bersangkutan tidak merespon, meski terdengar nada sambung.
demikian pula ketika dikirim pesan singkat ke ponselnya, dia juga tidak membalas
baca juga
caleg baru di pamekasan, pasang gambar di pohon
penulis: sutono
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.