Halaman

Senin, 24 Maret 2014

Ancaman Pencabutan Hak Pakai Kios PMB Kosong Tak Terealisasi




Ancaman Pencabutan Hak Pakai Kios PMB Kosong Tak Terealisasi
Ancaman Pencabutan Hak Pakai Kios PMB Kosong Tak Terealisasi






surya online, madiun-ancaman pencabulan ratusan kios dan los yang kosong karena belum ditempati para pedagang pasar mejayan baru (pmb) sejak berpindah dari pasar lama ke pasar baru mulai 20 desember 2013 lalu, tak terealisasi.
ini menyusul, hasil inspeksi mendadak (sidak) wakil bupati madiun, iswanto dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (skpd) dan stafnya ke pbm tak menemukan kios dan los kosong.
sejumlah kios dan los kosong di lantai i dan ii, kebanyakan karena pedagangnya masih memiliki acara dan kepentingan keluarga.
diketahui sebelumnya sejak pindah 20 desember 2013 lalu, terdapat sebanyak 258 kios dan los yang kosong hingga 7 februari 2014.
selanjutnya, pedagang diberi peringatan pertama sejak 7 sampai 28 pebruari untuk mengisi kios dan los kosong.
hasilnya tinggal 72 los dan 54 kios kosong.
sedangkan peringatan kedua disampaikan mulai 1 sampai 14 maret 2014, masih terdapatkan sekitar 52 kios dan los kosong.
terakhir, peringatan ketiga disampaikan mulai 15 sampai 21 maret 2014, hasilnya hampir secara keseluruan kios dan los kosong sudah mulai ditempati.
"semua sudah ditempati.
saya melihat langsung hari ini atas perintah bupati madiun.
khusus yang kosong-kosong sekarang itu karena pemiliknya ada kepentingan lain.
kan pedagangnya ada yang dari kota madiun, kecamatan jiwan dan kecamatan sawahan," terang wakil bupati madiun, iswanto kepada surya, senin (24/3/2014).
selain itu, iswanto mengungkapkan untuk puluhan kios dan los yang bangunanya dijebol untuk memperluas lahan dan lokasi stan perdagangannya, kata iswanto harus mengajukan surat pengajuan permohonan ke pemkab madiun.
"nanti akan ditinjau dan dikaji tim khusus.
kalau usai dibobol bangunan membahakan akan dilarang kalau tidak membahayakan diperbolehkan.
karena itu sesuai dengan perda nomor 18 tahun 2011 tentang pengelolaan pasar daerah.
kalau tak mengajukan proposal dan sudah merusak bangunan yang masih menjadi tanggungan rekanan akan didenda rp 50 juta," paparnya.
sementara kepala dinas pendapatan daerah (dispenda) pemkab madiun, indra setyawan menegaskan jika soal masalah kios dan los kosong sekarang sudah dioperasikan semua.
oleh karenanya, tak ada penarikan hak pakai.
"termasuk puluhan pedagang yang membobol bangunan kios dan losnya sudah mengajukan proposal permohonan semua.
jadi tinggal pengkajian tim teknis khusus dan evaluasinya," pungkasnya.





baca juga



wabup deadline pedagang pmb agar mengoperasikan kios dan los kosong





penulis: sudarmawan

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.