Warung, Toko, dan Minimarket Tak Boleh Jual Miras |
surya online, surabaya - pansus rancangan peraturan daerah (perda) minuman keras (miras) dprd surabaya memastikan peredaran miras akan dibatasi.
bila sebelumnya peredaran miras bisa di warung, toko, hingga minimarket nantinya tidak diperbolehkan lagi.
"ini sebagai langkah pembatasan peredaran miras di kota surabaya sehingga tidak bebas lagi dijual di mana-mana," kata blegur prijanggono, ketua pansus raperda miras dprd surabaya, senin (24/3/2014).
dijelaskan blegur, peredaran miras di surabaya nantinya hanya di tempat-tempat yang menjadi bagian wisata.
seperti hotel, hiburan karaoke dewasa, dan kafe.
meski demikian, tempat-tempat penjualan miras harus mendapatkan izin dari disperindag dan disparta (dinas pariwisata) dengan rekomendasi dari asosiasi produsen miras.
"jadi, nantinya peredaran miras di kota surabaya akan dikontrol ketat.
dan berapa jumlah miras yang beredar akan diketahui, tidak seperti sekarang ini semuanya serba tidak jelas soal peredaran miras," ucap blegur.
oleh karena itu, ungkap blegur, pansus raperda miras masih terus membahas dan menyempurnakan aturan tersebut.
di antaranya dengan meminta masukan dari pengusaha miras, tokoh masyarakat, dan instansi terkait di pemkot surabaya.
dengan demikian keberadaan perda miras akan betul-betul bisa bermanfaat bagi masyarakat kota surabaya.
"untuk itu, pansus tidak akan main-main dalam membahas raperda miras dengan tidak memberi celah sedikitpun pada bentuk pemanfaatan yang salah," tutur blegur prijanggono.
terkait #aturan miras, warung, toko, dan minimarket tak bol
penulis: ahmad amru muiz
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.